Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung

Merasa Dikriminalisasi, Terdakwa Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino Ajukan Pledoi, Minta Dibebaskan

Yudi Herzandi eks Asisten I Muba terdakwa korupsi pemalsuan dokumen pengadaan lahan tol Betung-Tempino mengaku jadi korban kriminalisasi

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
SIDANG KORUPSI -- Mantan Asisten I Pemkab Musi Banyuasin, Yudi Herzandi membacakan pledoi pasca dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen pengadaan lahan tol Betung-Tempino, Kamis (14/8/2025). Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Yudi mengaku menjadi korban kriminalisasi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Yudi Herzandi mantan Asisten I Muba yang terjerat kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen pengadaan lahan Tol Betung-Tempino mengaku menjadi korban kriminalisasi.

Pernyataan itu ia sampaikan saat membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam lanjutan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (14/8/2025).

Ia merasa menjadi korban kriminalisasi karena apa yang dilakukan memiliki dasar kuat sesuai prosedur yang berlaku.

Bahkan sebelum sampai sesudah penandatangan SPPF dan SK penetapan lokasi tidak ada kata-kata larangan dari Kajari Musi Banyuasin.

"SK penetapan lokasi nomor 564/kpps Bappeda 2024 telah ditandatangani di depan Kajari Muba, bahkan sebelum penandatangan tidak ada kata-kata Kajari Muba yang melarang tandatangan jika dianggap bermasalah. Kalaupun bermasalah kenapa saya yang diminta pertanggungjawaban, " ujar Yudi, di hadapan Ketua Majelis Hakim, Yudi Isra.

Baca juga: Eks Asisten 1 Pemkab Muba Berdalih Edukasi Kades, Sidang Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino

Karena permasalahan ini pun, lanjut Yudi, hubungan baiknya dengan teman dan sesama jemaah pengajian menjadi putus.

Yudi membantah telah melakukan permufakatan dan menekan kepala desa Tungkal Jaya dalam proses tandatangan SPPF.

Tidak ada juga yang menggugatnya ketika berupaya menjalankan tugas yang diberikan.

"Saya hanya mengedukasi dan menjalankan tugas, tidak ada kalimat saya yang menekan Kades Tungkal Jaya," katanya.

Selama 30 tahun menjadi ASN baru kali ini ia terjerat kasus permasalahan hukum, ia tak semudah itu mempertaruhkan kinerja dan reputasinya sebagai ASN hanya demi membantu H Halim.

"Selama 30 tahun jadi ASN tidak pernah bermasalah, alangkah bodoh saya kalau sampai rela merusak kredibilitas saya dan keluarga hanya untuk membantu H Halim," tegasnya.

Ia berharap majelis hakim dapat membebaskannya dari dakwaan yang disangkakan.

Serta memohon kepada Allah SWT untuk membalas perbuatan orang yang telah mengkriminalisasinya.

"Saya yakin Allah tidak tidur, akan membalas siapapun orang yang mengkriminalisasi saya. Semoga Allah membalasnya sesuai perbuatan mereka," katanya.

Kuasa hukum Yudi Herzandi, Nurmalah SH MH mengatakan isi pledoi yang dibacakan intinya memohon kepada hakim untuk terdakwa, dibebaskan atau setidak - tidaknya lepas demi hukum karena ia melihat tuntutan jaksa, yang dianggap palsu itu isi SPPF yang dianggap jaksa itu tanah dalam kawasan hutan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved