Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung

Minta Maaf, Terdakwa Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino Minta Dibebaskan Saat Ajukan Pledoi

Kasus ini menjerat mantan Asisten 1 Setda Musi Banyuasin Yudi Herzandi dan mantan pegawai BPN Muba Amin Mansur.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
BACA PLEDOI -- Terdakwa Amin Mansur yang terjerat kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen pembangunan tol Betung-Tempino membacakan pledoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (14/8/2025). Sebelumnya Amin bersama Yudi Herzandi sama-sama Dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen pembangunan tol Betung-Tempino membacakan pledoi alias pembelaan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.

Kasus ini menjerat mantan Asisten 1 Setda Musi Banyuasin Yudi Herzandi dan mantan pegawai BPN Muba Amin Mansur.

Pada sidang sebelumnya kedua terdakwa dituntut 2 tahun kurungan dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan dengan dakwaan pasal 9 Jo 15 UU Tindak Pidana Korupsi.

Pledoi dibacakan terpisah oleh masing-masing terdakwa beserta tim kuasa hukumnya. 

Di hadapan majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Fauzi Isra, terdakwa Amin Mansur terlebih dulu mendapat giliran membacakan pledoi.

Dalam pledoinya Amin Mansur menyampaikan beberapa poin diantaranya meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan JPU.

Lalu terkait SPPF hal itu ia lakukan atas dasar keilmuannya, ia menyampaikan permohonan maaf jika dianggap salah.

Amin menegaskan tidak pernah terlibat atau melakukan permufakatan jahat dengan siapapun terkait pembebasan lahan tol Betung-Tempino.

Kuasa hukum Amin Mansur, Husni Chandra mengatakan, dalam bantahan yang disampaikan kliennya hanya menjalankan fungsinya yang memiliki latar belakang dosen.

Kuasa yang diberikan H Halim hanya bertahan 7 hari dan sifatnya pun perdata sehingga tidak menimbulkan peralihan hak.

"Kuasa diberikan H Halim ke pak Yudi dari tanggal 4 November 2024 yang seharusnya berlaku selama 14 hari malah diputuskan di tengah jalan di tanggal 11 November 2024. Kuasa itu sifatnya perdata yang tidak menimbulkan peralihan hak dan tanggungjawab ," ujar Husni.

Baca juga: Merasa Dikriminalisasi, Terdakwa Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino Ajukan Pledoi, Minta Dibebaskan

Baca juga: Tol Tempino-Ness Jalani Uji Laik Fungsi dan Operasi, Siap Percepat Mobilitas Sumsel-Jambi

Kemudian mengenai data nominatif yang disodori oleh saksi Cik Adi, adalah data yang belum pasti kepemilikannya. Bantahan itu sesuai ketentuan pasal 106 dan pasal 28 tentang pertanahan, yang menyebut data nominatif adalah data sementara.

"Data nominatif itu baru kandidat, iya atau tidak. Dalam daftar nominatif pengadaan tol ada nama PT SMB sebagai salah satu yang berhak," katanya.

Dia menambahkan, terkait proses penerbitan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik (SPPF) berdasarkan peraturan pengadaan tanah PP nomor 19 tahun 2021 yang diperbaharui, bahwa SPPF tidak perlu ditandatangani Kepala Desa.

"Kalau tiba-tiba diketahui ada tanam tumbuh di atas tanah negara sekalipun tidak perlu, artinya tidak ada yang haram," katanya.

Oleh karena itu ia masih melihat sedikit peluang bahwa Amin Mansur dapat terbebas dari pidana yang didakwakan.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved