Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung

Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara di Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino, JPU Banding, Terdakwa Mikir

Dengan demikian ia sudah menyarankan kepada kliennya untuk banding tetapi hal itu masih menunggu keputusan yang bersangkutan.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
VONIS -- Amin Mansur (kiri) dan Yudi Herzandi berdiri saat mendengar putusan vonis dari Majelis Hakim tipikor Pengadilan Negeri Palembang dalam kasus pemalsuan dokumen pengadaan lahan tol Betung-Tempino-Jambi, Jumat (15/8/2025). Keduanya divonis 1 tahun 4 bulan serta denda masing-masing Rp 20 juta dan Rp 50 juta. 

Ketika disinggung soal kerugian negara yang disebutkan majelis hakim tidak ada dalam kasus pemalsuan dokumen ini, ia mengaku hal tersebut akan disampaikan jika penghitungan di BPK selesai.

"Terkait kerugian negara nanti secara real akan disampaikan kalau hasilnya sudah keluar secara resmi," tutupnya.
 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved