Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung
Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara di Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino, JPU Banding, Terdakwa Mikir
Dengan demikian ia sudah menyarankan kepada kliennya untuk banding tetapi hal itu masih menunggu keputusan yang bersangkutan.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
VONIS -- Amin Mansur (kiri) dan Yudi Herzandi berdiri saat mendengar putusan vonis dari Majelis Hakim tipikor Pengadilan Negeri Palembang dalam kasus pemalsuan dokumen pengadaan lahan tol Betung-Tempino-Jambi, Jumat (15/8/2025). Keduanya divonis 1 tahun 4 bulan serta denda masing-masing Rp 20 juta dan Rp 50 juta.
Ketika disinggung soal kerugian negara yang disebutkan majelis hakim tidak ada dalam kasus pemalsuan dokumen ini, ia mengaku hal tersebut akan disampaikan jika penghitungan di BPK selesai.
"Terkait kerugian negara nanti secara real akan disampaikan kalau hasilnya sudah keluar secara resmi," tutupnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung
Kejari Muba Bicara Nasib H Abdul Halim Ali Usai 2 Terdakwa Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino Divonis |
![]() |
---|
Yudi Herzandi dan Amin Mansur, Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara di Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino |
![]() |
---|
Yudi Herzandi Merasa Dikriminalisasi, Terdakwa Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino Bacakan Pledoi |
![]() |
---|
Minta Maaf, Terdakwa Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino Minta Dibebaskan Saat Ajukan Pledoi |
![]() |
---|
Merasa Dikriminalisasi, Terdakwa Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino Ajukan Pledoi, Minta Dibebaskan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.