Berita Lubuklinggau

Residivis Narkoba di Lubuklinggau Ditangkap, Sempat Berkilah dan Simpan Sabu di Celana Dalam

Tersangka ditangkap di rumahnya ketika sedang menunggu pembeli narkoba,  Selasa (12/8/2025) kemarin.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
Yusmianto (43 Tahun) menjadi pengedar narkoba yang merupakan Warga Jl Puskesmas Taba RT.05 Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau Sumsel ini kembali ditangkap Polisi dalam perkara yang sama. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Yusmianto (43 Tahun) residivis pengedar narkoba kembali ditangkap.

Warga Jl Puskesmas Taba RT.05 Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau Sumsel ini kembali ditangkap Polisi dalam perkara yang sama.

Tersangka ditangkap di rumahnya ketika sedang menunggu pembeli narkoba,  Selasa (12/8/2025) kemarin.

Dari tangannya Polisi mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 7 plastik klip berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 2,20 gram dan uang tunai  Rp 405 ribu.

Semua barang bukti yang diamankan Polisi itu disimpan tersangka dalam celana dalamnya.

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP Najamudin menyampaikan bila tersangka sudah lama menjadi target operasi (TO) Satnarkoba Polres Lubuklinggau.

"Saat kita tangkap tersangka ini sempat tidak mengaku dan ketika dilakukan pencarian barang bukti tidak ada, ternyata barang bukti disimpan di celana dalamnya," ungkap Najamudin pada wartawan, Rabu (13/8/2025)

Najamudin menyampaikan penangkapan bermula saat anggota Satnarkoba Polres Lubuklinggau mendapat informasi adanya pengedar narkoba meresahkan masyarakat.

Baca juga: Hasil Tangkap Kasus Narkoba Periode Januari- Juni 2025 Polres Lubuklinggau, 62 Tersangka Diamankan

Lalu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar tersangka kerap mengedarkan atau menjual paketan sabu dirumahnya.

"Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan benar bahwa tersangka ada mengedarkan paketan narkotika jenis sabu dirumahnya," bebernya.

Saat akan diamankan tersangka berupaya melarikan diri akan tetapi berhasil diamankan.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan 7 plastik klip berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika.

" Lalu, tersangka berikut barang buktinya langsung diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Hasil interogasi tersangka mengakui bahwa narkoba, dibeli tersangka dari wilayah Kepala Curup Bengkulu dan hendak dijualnya di Lubuklinggau.

"Tersangka merupakan residivis tahun 2020 dalam kasus yang sama (narkoba)," ujarnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya. 

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved