Berita Lubuklinggau

Hasil Tangkap Kasus Narkoba Periode Januari- Juni 2025 Polres Lubuklinggau, 62 Tersangka Diamankan

Selama enam bulan, hasil tangkap dari satresnarkoba Polres Lubuklinggau yakni sabu sebanyak 400,21 gram, ekstasi 367 butir, dan  ganja kering 195, 8

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Sri Hidayatun
eko hepronis/tribunsumsel.com
Pers rilis ungkap kasus Satnarkoba Polres Lubuklinggau, Jumat (11/7/2025). 6 Bulan Polres Lubuklinggau Selamatkan 1600 Jiwa Dari Bahaya Narkoba 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Polres Lubuklinggau merilis hasil tangkap narkotiba selama periode Januari- Juni 2025.

Selama enam bulan, hasil tangkap dari satresnarkoba Polres Lubuklinggau yakni sabu sebanyak 400,21 gram, ekstasi 367 butir, dan  ganja kering 195, 8 gram.

"400 gram lebih ini berhasil menyelamatkan 1.600 orang dari bahaya narkoba," ungkap Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjuni saat melakukan pers rilis, Jumat (11/7/2025).

Adithia menyebutkan selama pengungkapan selama enam bulan ini Satnarkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap 62 tersangka.

"Dari 62 tersangka itu sebagian sudah P 21 dan sudah dilimpahkan tahap 2, dan yang masih proses sidik sebanyak 32 orang," ujarnya.

Kemudian, 23 tersangka diantaranya dititipkan dan 9 tersangka di rutan Polres Lubuklinggau.

"Yang berhasil diungkap Satnarkoba Polres Lubuklinggau untuk sabu sebanyak 400,21 gram, ekstasi 367 butir, dan  ganja kering 195, 8 gram," ungkapnya.

Baca juga: Sosok Kompol Robi Sugara Jabat Kabag Ops Polres Lubuklinggau,Sebelumnya Pernah Jadi Kasat Reskrim

Adithia pun menegaskan, total ungkapan Satnarkoba Polres Lubuklinggau dari Januari hingga Juni 2025 sebanyak 692,8 gram.

Dari sejumlah kasus itu ungkapan  tiga pekan terakhir cukup menonjol dengan barang bukti (BB) 103, 49 gram, pengungkapan kedua 101 gram dan terakhir 129 gram dan 5 butir ekstasi.

Dengan pasal yang disangkakan 114 UU no 29 atau pasal 112 ayat 1 dan 2 UU nomor 35 tentang narkotika dan 111 ayat 1 dan ayat 2 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya 4 tahun dan paling lama 20 tahun," ungkapnya.

Lanjutnya, upaya ini merupakan upaya satnarkoba Polres Lubuklinggau dalam mencegah peredaran narkotika yang beredar diwilayah hukum polres Lubuklinggau 

"Kita Melakukan metode dititik perbatasan disitu kita pantau dan mengantisipasi diduga jalur masuk narkoba kita rutin patroli dan monitor peredaran narkoba," ujarnya. 

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved