TNI Tewas Dianiaya Senior
Siapa Perwira Disebut Izinkan Bawahan Lakukan Kekerasan Hingga Prada Lucky Tewas? Terancam Sanksi
Sosok perwira disebut Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana terlibat dalam kasus
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Sosok perwira disebut Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana terlibat dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur.
Perwira tersebut diduga dengan sengaja memberi kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky.
Kendati begitu, perwira tersebut akan dikenakan sanksi pidana.
"Jadi, ada Pasal 132. Itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan, itu juga akan dikenai sanksi pidana," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, dikutip dari Kompas.com

Namun, Wahyu enggan membeberkan identitas perwira yang diduga terlibat dalam kasus Prada Lucky ini.
Ia mengatakan, ketentuan hukum itu menjadi salah satu dari lima pasal yang disiapkan penyidik untuk menjerat para tersangka.
Penerapan pasal tersebut akan ditentukan setelah pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka selesai.
Ia mengatakan, jumlah tersangka dalam kasus ini cukup banyak karena kejadian kekerasan tidak hanya berlangsung satu hari, melainkan dalam beberapa rentang waktu, melibatkan sejumlah personel, termasuk korban.
"Sehingga harus betul-betul menyeluruh pemeriksaannya, sehingga betul-betul bisa diambil langkah-langkah yang tepat, kepada orang yang tepat, sehingga pertanggungjawaban itu dapat ditegakkan, evaluasi, perbaikan juga dapat dilaksanakan untuk masa yang akan datang," ujar Wahyu.
Ia meminta waktu kepada masyarakat dan media untuk menuntaskan pemeriksaan, agar peran masing-masing tersangka bisa diungkap dengan tepat.
Setelah proses pemeriksaan selesai, penyidik akan menggelar perkara sebelum melimpahkan berkas ke oditur militer untuk disidangkan di pengadilan militer.
Ia menegaskan, TNI AD berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pembinaan yang melanggar kaidah, apalagi sampai menyebabkan kematian prajurit.
"Pimpinan TNI Angkatan Darat tidak pernah mentolerir setiap bentuk pembinaan yang di luar kaedah-kaedah yang bermanfaat untuk operasional prajurit. Apalagi menyebabkan kerugian personel meninggal dunia," tutur Wahyu.
Menurut dia, kasus ini akan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh satuan operasional TNI AD agar tradisi pembinaan prajurit dilakukan dengan benar dan mendukung keberhasilan tugas.
Sebagaimana diberitakan Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dari Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere di Nagekeo, NTT tewas diduga mengalami penganiayaan dari seniornya pada Rabu, 6 Agustus 2025.
PROFIL Letkol Inf Justik Handinata Sempat Larang Bawahan Siksa Prada Lucky, Perintah Dilanggar |
![]() |
---|
Ada Oknum Berupaya Intimidasi, LPSK Tawarkan Perlindungan ke Keluarga Prada Lucky & Korban Lain |
![]() |
---|
Perwira TNI Aniaya Prada Lucky, Letda Inf Thariq Singajuru Kini Terancam 10 Tahun Bui |
![]() |
---|
Serma Christian Namo Duga ada Manipulasi Laporan Medis Prada Lucky yang Tewas Diduga Gegara Senior |
![]() |
---|
Rekam Jejak Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto, Buat Ibu Prada Lucky Rela Bersimpuh di Kakinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.