Berita Ogan Ilir
Mabuk, 2 Mahasiswa di Indralaya Tega Aniaya Teman Kosnya, Kini Ditangkap Polisi
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham menerangkan, pengeroyokan terjadi pada Minggu (10/8/2025) malam.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Dua orang mahasiswa di Indralaya, Ogan Ilir, Sumsel harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan mengeroyok rekannya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham menerangkan, pengeroyokan terjadi pada Minggu (10/8/2025) malam.
Dua pelaku yakni Yandi (21 tahun) dan Hafiz (22 tahun) diketahui meluapkan amarah tanpa sebab yang pasti dan tak terima saat ditegur korban.
"Jadi malam itu, pelaku atas nama Yandi memukul dan menendang kulkas. Lalu ditegurlah oleh korban bernama Dandi," kata Ilham kepada wartawan di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (12/8/2025).
Baca juga: Komisi IV DPRD Palembang Desak Disdik Tindak Tegas Oknum Kepsek Aniaya OB
Baca juga: Tak Diterima Ditegur Anak Jalanan di Muara Enim Ngamuk Aniaya Sopir Truk Hingga Dirawat di RS Rabain
Diketahui, korban dan kedua pelaku tinggal di kos-kosan yang sama.
Tak terima ditegur korban, pelaku Yandi lalu melakukan pemukulan.
Satu pelaku lainnya juga yakni Hafiz ikut menganiaya korban hingga mengalami luka-luka.
"Korban mengalami lebam di bagian mata kiri, luka di mulut, sakit di kepala bagian belakang, serta nyeri di beberapa bagian tubuh," terang Ilham.
Saat diamankan polisi pada Senin (11/8/2025) malam, kedua pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena tersulut emosi dan khilaf.
"Salah satu pelaku bernama Yandi ini mengaku mabuk malam itu. Jadi dibawah pengaruh minuman keras," ungkap Ilham.
Para pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Tentunya para pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ilham menegaskan.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
3 Tahun Ayah di Ogan Ilir Rudapksa Putrinya, Diungkap di Sidang Perdana, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kisah Pilu Endan, Lansia 80 Tahun di Ogan Ilir Hidup Miskin dan Sebatang Kara,Andalkan Bantuan Warga |
![]() |
---|
Dalam Sebulan, 4 Komplotan Bajing Loncat Diamankan Polisi di Jalinsum Palembang-Indralaya |
![]() |
---|
Bawa Keris Saat Beraksi, Pria di Rambang Kuang Ogan Ilir Curi Minyak Kondensat Milik Perusahaan |
![]() |
---|
Bupati Ogan Ilir Minta Kades Jemput Warga Binaan yang Baru Bebas Dari Penjara, Agar Tak Dikucilkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.