Berita Lubuklinggau

Segini Insentif Ketua RT di Lubuklinggau, Pemilihan Serentak Bakal Digelar Juni 2026

Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kota Lubuklinggau, Sumsel, akan digelar serentak pada Juni 2026 mendatang.

Tayang:
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi/Tapem Lubuklinggau
PEMILIHAN RT SERENTAK -- Salah satu warga Kelurahan Cereme Tabah Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau saat mendaftar bakal calon ketua RT, Senin (18/5/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Pemilihan ketua RT serentak di 72 kelurahan dengan total 568 RT di Kota Lubuklinggau dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026 mendatang.
  • Pemkot Lubuklinggau mengimbau agar proses penjaringan bersih dari praktik politik uang (money politics).
  • Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, masa jabatan ketua RT kini diperpanjang menjadi 5 tahun untuk maksimal 2 periode, dengan insentif sebesar Rp1,2 juta.
 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kota Lubuklinggau, Sumsel, akan digelar serentak pada Juni 2026 mendatang.

Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau mengimbau agar pelaksanaan pemilihan RT serentak ini berlangsung bersih dari politik uang, sehingga masyarakat bisa mendapatkan pemimpin yang jujur, amanah, dan berintegritas.

"Kami imbau pemilihan sebisa mungkin hindari money politik," kata Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkot Lubuklinggau, Ongki Pranata, kepada wartawan, Senin (18/5/2026).

Ongki mengungkapkan bila sekarang tahapan pemilihan ketua RT ini sudah berjalan di kelurahan masing-masing, tepatnya 72 kelurahan.

"Sekarang tahapannya sudah sosialisasi dan sekarang penjaringan calon," ungkapnya.

Rencananya, pemilihan akan dilaksanakan serentak di bulan Juni mendatang dan total yang mengadakan pemilihan ini sebanyak 568 RT.

"Tapi teknisnya belum tahu tergantung masing-masing apa pemilihan atau tidak," ujarnya.

Dia juga menyampaikan terhitung 1 Juli mendatang semua ketua RT di Kota Lubuklinggau diharapkan sudah mendapat SK baru.

"Untuk sekarang pemilihan RT ada perubahan, sekarang Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, karena sebelumnya masa jabatan itu hanya 3 tahun sekarang langsung 5 tahun, dalam aturan baru ini periodenya hanya 2 periode saja.

Kemudian untuk teknisnya ke depan masalah pemilihan ini diserahkan sesuai dengan panitia masing-masing, apakah mau voting atau musyawarah mufakat.

"Untuk insentifnya sekarang Rp1,2 juta," ungkapnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved