Berita Ogan Ilir

Dalam Satu Tahun 4 Pejabat di Ogan Ilir Terjerat Kasus Korupsi, Ada Kades, Anggota DPRD Hingga PNS

Dalam satu tahun terakhir, sejumlah pejabat di Kabupaten Ogan Ilir terjerat kasus korupsi. Mulai dari kades, anggota DPRD, hingga PNS

Tayang:
Istimewa/Dokumen Kejati Sumsel
RESMI DITAHAN - Tersangka Sarifuddin, Kabid Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Distransnaker Ogan Ilir yang terjerat kasus dugaan korupsi KUR saat digiring petugas Kejati Sumsel hendak menuju ke Rutan Pakjo, Kamis (7/5/2026). Kasusnm ini membuat Sarifuddin diberhentikan sementara. 
Ringkasan Berita:
  • Dalam satu tahun terakhir, Kabupaten Ogan Ilir diguncang rentetan kasus korupsi yang menjerat empat pejabat aktif dari berbagai elemen, mulai dari tingkat desa, dinas, hingga lembaga legislatif.
  • Kasus-kasus besar tersebut mencakup penyelewengan dana hibah PMI, korupsi dana desa, mafia tanah di kawasan hutan, hingga keterlibatan oknum PNS dalam dugaan korupsi KUR senilai Rp11,4 miliar.

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Dalam satu tahun terakhir, sejumlah pejabat di Kabupaten Ogan Ilir terjerat kasus korupsi.

Mulai dari kepala desa, anggota DPRD, hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tercatat ada empat pejabat aktif, baik dari lembaga eksekutif maupun legislatif di Ogan Ilir, yang kini harus mendekam di penjara.

Berikut daftarnya:

  1. Oknum PNS Korupsi Anggaran PMI

Seorang PNS di Ogan Ilir bernama Rabu Hasan divonis bersalah atas kasus korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir.

Rabu bersama dua terpidana lainnya sesama pengurus PMI Ogan Ilir kini sedang menjalani hukuman pidana penjara.

Majelis hakim menyatakan ketiga terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rabu Hasan selama 1 tahun dan 5 bulan penjara serta denda sebesar Rp 50 juta," kata Majelis Hakim PN Tipikor Palembang, Kristanto, dalam sidang yang digelar Senin (15/9/2025).

Sementara untuk terdakwa Meryadi dan Nasrowi, keduanya divonis pidana penjara lebih ringan.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing 1 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta," kata Kristanto.

Apabila para terpidana tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Pandu Wardhana mengatakan ketiga terpidana merupakan pengurus PMI Ogan Ilir masa bakti 2021-2026.

"Ketiganya yakni R, M, dan N bertanggung jawab atas kerugian negara pada dana hibah tersebut," terang Pandu.

Dijelaskan, alokasi anggaran dana hibah PMI Ogan Ilir tahun 2023 dan 2024 total sebesar Rp 2 miliar.

Kerugian negara pada perkara tersebut sebesar Rp 624 juta.

  1. Kades Korupsi Dana Desa

Kepala Desa Permata Baru di Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir bernama Alamsyah diamankan polisi karena diduga korupsi dana desa.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan tersangka telah ditahan.

Dijelaskannya, Alamsyah diduga melakukan korupsi dana desa tahun 2023 dan 2024.

Total kerugian negara pada perkara ini mencapai Rp 388 juta.

Sebelumnya polisi memeriksa 53 orang saksi pada perkara ini.

Empat orang di antaranya merupakan saksi ahli dari Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, Inspektorat Ogan Ilir, dan ahli hukum pidana.

"Kerugian negara sebesar Rp 388 juta itu merupakan hasil penghitungan oleh Inspektorat Ogan Ilir. Kami juga menyita 37 dokumen terkait kegiatan yang menggunakan dana desa," terang Bagus di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (31/12/2025).

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Dasar hukum tersebut sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Ancaman hukuman yang menanti tersangka yakni pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Bagus menegaskan.

  1. Anggota DPRD Terjerat Perkara Mafia Tanah

Seorang anggota DPRD Ogan Ilir bernama Yansori ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang merugikan negara Rp 10,5 miliar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir mengungkap duduk perkara kasus yang menjerat Yansori tersebut.

Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir H Musa menerangkan, tersangka pernah menjabat Kepala Desa Pulau Kabal di Kecamatan Indralaya Utara selama dua periode.

Yakni periode 2008-2016 dan periode 2016-2022.

"Saat menjabat kepala desa, tersangka menerbitkan Surat Pengakuan Hak atau SPH atas tanah yang termasuk kawasan hutan di wilayah perbatasan Kabupaten Muara Enim dan Ogan Ilir," terang Musa kepada wartawan di Indralaya, Rabu (7/1/2026) malam.

Atas SPH yang diterbitkan tersebut, tersangka Yansori juga membantu menjualkan tanah kepada beberapa pihak.

"Dari penjualan tanah, tersangka mendapatkan fee sebesar Rp 1,4 miliar. Adapun kerugian negara yang dialami sebesar Rp 10,5 miliar," ungkap Musa.

Dari total fee Rp 1,4 miliar, tersangka baru mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 600 juta.

Bersama sejumlah saksi lainnya, hingga kini baru Rp 742 juta kerugian negara yang dititipkan melalui Kejari Ogan Ilir.

"Jadi, tersangka ini diduga telah menyerobot tanah negara," jelas Musa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Selama penyidik Kejari melengkapi berkas untuk persidangan, tersangka ditahan di Lapas Pakjo Palembang," jelas Musa.

  1. PNS Pemkab Ogan Ilir Tersangka KUR

Seorang PNS Pemkab Ogan Ilir bernama Sarifuddin terseret dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 11,4 miliar.

Kasus dugaan korupsi KUR pada salah satu kantor cabang pembantu bank pemerintah di Kabupaten Muara Enim itu kini terus berkembang.

Sarifuddin dalam perkara ini terdaftar sebagai penerima manfaat KUR.

Sebelum ditetapkan tersangka, Kabid Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Distransnaker Ogan Ilir itu berstatus saksi.

Kejati Sumatera Selatan menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru seiring pengembangan perkara," kata Kepala Kejati Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, di Palembang, Kamis (7/5/2026).

Pemkab Ogan Ilir pun telah menindaklanjuti perkara oknum PNS yang ditetapkan tersangka dugaan korupsi KUR.

BKPSDM Kabupaten Ogan Ilir telah menerima surat penetapan Sarifuddin sebagai tersangka dari Kejati Sumatera Selatan.

"Sudah (menerima surat penetapan tersangka)," kata Kepala BKPSDM Kabupaten Ogan Ilir, Wilson Effendi, saat dihubungi terpisah.

Wilson menuturkan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, SF belum dipecat sebagai ASN.

"Sekarang diproses pemberhentian sementara," pungkas Wilson.

 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved