Vonis TNI Tembak Mati Polisi Lampung

Peltu Lubis 'Bos' Judi Sabung Ayam Divonis 3,5 Tahun Penjara & Dipecat dari TNI, Ajukan Pikir-pikir

 Setelah divonis 3,5 tahun penjara serta dipecat dari TNI dalam kasus pengelolaan judi sabung ayam, Peltu Lubis menyatakan pikir-pikir.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
SIDANG VONIS -- Peltu Yun Hery Lubis meminta pendapat dengan tim penasihat hukum pasca vonis 3,5 tahun penjara dan dipecat dari TNI yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Peltu Lubis melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Setelah divonis 3,5 tahun penjara serta dipecat dari TNI oleh majelis hakim pengadilan militer Palembang dalam kasus pengelolaan judi dan penembakan tiga orang anggota polisi di Way Kanan Lampung, Peltu Lubis menyatakan pikir-pikir, Senin (11/8/2025).

Tak ada raut wajah kekhawatiran ataupun sedih dari Peltu Lubis setelah mendengar vonis tersebut.

Setelah berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya, Peltu Lubis menyatakan pikir-pikir dan menyampaikan keputusan langkah selanjutnya 7 hari kemudian.

"Kami pikir-pikir yang mulia," ujar tim penasihat hukum Peltu Lubis Kapten CHK Fadly Yahri Sitorus.

Begitu juga dengan Oditur militer I-05 yang juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan vonis.

Baca juga: Profil Mayor CHK K Endah Wulandari, Hakim Wanita Pimpin Sidang Peltu Yun Hery Lubis

Oleh karena ini Ketua Majelis Hakim militer Mayor CHK (K) Endah Wulandari memberikan waktu kepada masing-masing pihak mengambil keputusan selama 7 hari.

"Kami kasih waktu 7 hari ya untuk pikir-pikir. Terdakwa silahkan berdiskusi dengan penasihat hukum, apakah banding atau terima silahkan diskusikan," ujar Hakim Ketua.

Peltu Yun Hery Lubis dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Serta menjatuhkan sanksi dipecat dari TNI. 

Dalam kasus penembakan tiga orang anggota polisi Polsek Negara Batin dan Polres Way Kanan, Lampung saat penggerebekan gelanggang judi sabung ayam dan dadu koprok.

Majelis hakim sependapat dengan Oditur militer yang menyusun dakwaan pasal 303 KUHP terhadap terdakwa dan sudah memenuhi semua unsur.

Respons Keluarga Korban

Dengan membawa mawar hitam, keluarga korban didampingi kuasa hukumnya menghadiri sidang pembacaan vonis di kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi Polsek Negara Batin Lampung, Senin (11/8/2025).

Bertempat di gedung Pengadilan Militer I-04 Palembang, keluarga tampak masing-masing memegang mawar hitam di tangannya. 

Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti mengatakan, mawar ini sengaja mereka bawa sebagai simbol suramnya keadilan di atas muka bumi ini. 

"Ini kan merupakan filosofis, harus ada keadilan di muka bumi ini, apalagi sama sama aparat penegak hukum," ungkapnya.

Sementara itu, menanggapi vonis yang telah dijatuhkan terhadap Peltu Yun Hery Lubis yang dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan dipecat dari TNI AD, Putri mengatakan, pihaknya saat masih menunggu langkah selanjutnya dari Oditur Militer. 

"Ketika kita dengarkan tadi, selesai sidang lanjutan, Oditur militer bilang pikir-pikir, kita tunggu saja," ucap putri.

Lanjut Putri, keluarga sebenarnya kurang puas terhadap vonis penjara 3 tahun 6 bulan terhadap Peltu Yun Hery Lubis. 

Namun melihat Peltu Lubis hanya dikenakan pasal perjudian, membuat keluarga mau tidak mau harus puas dengan putusan itu.

Di sisi lain, keluarga juga merasa puas dengan putusan hakim yang memerintahkan Peltu Lubis dipecat dari TNI AD. 

"Saya dan keluarga korban senang mendengarnya, terdakwa dipecat dari kesatuan, " tegasnya. 

Saat berita ini diturunkan, keluarga korban masih menunggu sidang vonis terhadap Kopda Bazarsah, terdakwa penembakan yang menewaskan 3 anggota Polsek Negara Batin, Lampung

Pada sidang tuntutan beberapa waktu lalu, Kopda Bazarsah dijerat pasal berlapis yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Sementara Peltu Lubis hanya didakwa Pasal 303 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 tentang perjudian.

Awal Mula Bisnis Judi 

Dalam sidang beberapa waktu lalu, Peltu Lubis mengaku bahwa ide awal membuka judi sabung ayam dan dadu kocok (koprok) berasal dari terdakwa Kopda Bazarsah.

"Yang punya ide duluan Kopda Bazarsah, Komandan, bilangnya 'Bang kita buka gelanggang'. Saya setuju 'ayo' terus kami buka gelanggang sabung ayam dan koprok. Empat kali pindah, Komandan, karena warga merasa terganggu banyak kendaraan parkir dan ya pokoknya merasa terganggu," ujar Lubis  dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (16/6/2025).

Setelah berpindah-pindah, arena judi tersebut akhirnya kembali ke kawasan Umbul Naga, Desa Karang Manik, Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, karena pemilik lahan mengizinkan.

Lubis juga mengakui menerima bagian keuntungan dari judi koprok senilai Rp300 ribu hingga Rp1 juta jika ramai, dan kadang meminta bagian dari judi sabung ayam senilai Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dari Kopda Bazarsah.

Mengenai peristiwa penggerebekan yang berujung pada penembakan tiga polisi, Lubis menceritakan bahwa ia sudah berada di lokasi sejak pukul 12.00 WIB. Saat itu, sekitar 50 orang sedang bermain judi koprok.

Ketika mendengar suara tembakan tiga kali, ia panik dan langsung melarikan diri meninggalkan Bazarsah. "Kaget sama panik, Komandan, saya dengar suara tembakan tiga kali lalu tinggalkan Bazarsah.

Lari sendiri saya sempat bertemu Bazarsah," jawab Peltu Lubis.

Ia sempat berpapasan dengan Kopda Bazarsah yang menenteng senjata dan mengajaknya ikut kabur, namun Lubis memilih jalan yang berbeda.

Ia terus berjalan sejauh kurang lebih 10 kilometer melintasi perkebunan untuk menjauh dari lokasi.

Dalam pelariannya, ia sempat menghubungi Kapolsek Negara Batin untuk menanyakan suara tembakan, tetapi teleponnya tidak diangkat.

Lubis mengaku belum mengetahui bahwa Kapolsek telah menjadi korban penembakan.

Lubis juga sempat menghubungi Dandim Way Kanan untuk meminta arahan, namun diperintahkan untuk segera merapat ke Kodim untuk menyerahkan diri.

Namun, ia tidak berani karena takut bertemu anggota polisi jika harus melewati Polsek Negara Batin.

Ia akhirnya dijemput adiknya dan pergi ke Martapura. Setelah merasa tenang, sekitar pukul 00.30 WIB, Lubis kembali menghubungi Dandim, lalu ia dibawa ke Denpom II/3 Lampung.

Di sanalah Lubis baru mengetahui bahwa ada tiga orang meninggal dunia, termasuk Kapolsek Negara Batin.

 

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved