Vonis TNI Tembak Mati Polisi Lampung

PECAH Tangis Keluarga Korban Dengar Kopda Bazarsah Divonis Mati, Ucap Syukur di Ruang Sidang

Tangis histeris di ruang sidang tak terbendung saat hakim membacakan vonis mati terhadap Kopda Bazarsah terkait kasus penembakan tiga polisi Lampung

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
YouTube Tribun Sumsel
SIDANG VONIS --Tangkap layar live di akun YouTube Tribunsumsel, Senin (11/8/2025). Memperlihatkan keluarga korban langsung menangis histeris mendengar Kopda Bazarsah (kanan) dijatuhi vonis hukuman mati atas kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi Lampung. Sidang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Tangis histeris di ruang sidang tak terbendung saat hakim membacakan vonis mati terhadap Kopda Bazarsah terkait kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi Lampung

Dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025), keluarga langsung berpelukan satu sama lain saat mendapat hakim menyatakan Kopda Bazarsah dijatuhi hukuman mati dan dipecat dari TNI. 

Vonis ini adalah buntut dari tindakan Kopda Bazarsah yang menewaskan Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, dan dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta saat penggerebekan sabung ayam ilegal di Way Kanan, Lampung pada 17 Maret 2025. 

Isak tangis bahagia bercampur haru dari keluarga pun tidak bisa terbendung dalam ruang Garuda Pengadilan Militer I-04 Palembang ketika hakim ketua memukul paku. Terdengar, keluarga tak henti-hentinya mengucap syukur. 

Sidang diketuai hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH. 

Saat mendengar vonisnya dibacakan, terlihat tak ada perubahan raut wajah Kopda Bazarsah.

Ia tetap menatap tegap ke arah hakim meski tangis keluarga yang berada di belakangnya langsung bergemuruh terdengar di ruang sidang saat vonis dibacakan.

Tak sedikit pun Kopda Bazarsah menoleh ke belakang. 

Baca juga: Kopda Bazarsah Tampak Tegang Jelang Vonis Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung

Di tempat yang sama Kuasa hukum terdakwa Kopda Bazarsah yakni Kapten Chk Fadly Yahri Sitorus ketika diminta konsultasi terkait putusan akan minta banding.

Sedangkan oditur militer terkuat putusan majelis hakim menerima putusan. 

Diketahui, hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap Kopda Bazarsah terkait kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi Polsek Negara Batin Lampung.

"Mengadili terdakwa dengan menjatuhkan pidana mati dan dipecat dari dinas militer," ujar hakim  hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH dalam persidangan.

Meski dijatuhi hukuman mati, hakim tak sependapat bahwa perbuatan Kopda Bazarsah termasuk dalam tindakan pembunuhan berencana.

Namun selain penembakan, hakim juga menyatakan Kopda Bazarsah bersalah terkait kepemilikan senjata ilegal dan membuka judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok). 

Sementara itu, mendengar vonis mati yang dijatuhkan terhadap Kopda Bazarsah langsung disambut tangis histeris keluarga korban.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved