Vonis TNI Tembak Mati Polisi Lampung
BREAKING NEWS: Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati & Dipecat, Kasus TNI Tembak Mati 3 Polisi Lampung
Kopda Bazarsah dijatuhi vonis hukuman mati atas kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi Polsek Negara Batin Lampung.
Lalu hal yang memberatkan berikutnya adalah terdakwa yang pangkatnya lebih tinggi tidak melarang Kopda Bazarsah melakukan perbuatannya, malah justru ikut bersama-sama mengelola. Serta akibat adanya kegiatan judi sabung ayam dan dadu kuncang yang diselenggarakan 17 Maret 2025, berakibat gugurnya tiga orang polisi yang menggerebek.
Sedangkan hal yang meringankan adalah, terdakwa kooperatif selama persidangan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya, terdakwa mengabdi di TNI AD selama 27 tahun serta terdakwa telah mendapat sejumlah penghargaan berupa tanda kehormatan.
Setelah mendengar vonis dari majelis hakim terdakwa melalui penasihat hukumnya memilih pikir-pikir dan diberi waktu selama 7 hari.
Kopda Bazarsah Tampak Tegang Jelang Vonis Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung |
![]() |
---|
Peltu Lubis 'Bos' Judi Sabung Ayam Divonis 3,5 Tahun Penjara & Dipecat dari TNI, Ajukan Pikir-pikir |
![]() |
---|
Profil Mayor CHK K Endah Wulandari, Hakim Wanita Pimpin Sidang Peltu Yun Hery Lubis |
![]() |
---|
Bawa Mawar Hitam, Keluarga Hadiri Sidang Vonis TNI Tembak Mati 3 Polisi Lampung, Harap Keadilan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Peltu Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara karena Kelola Arena Judi, Dipecat dari TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.