Pasutri Jual Narkoba di Lubuklinggau

Pasutri Asal Muratara Ditangkap Jual Narkoba di Lubuklinggau, Ngaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Keduanya Taha (31) dan Kamelia (32) warga Dusun I, Desa Napal Melintang, Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas (Mura).

|
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Polres Lubuklinggau
DITANGKAP - Tersangka saat diamankan di Polres Lubuklinggau.Pasutri Asal Kabupaten Musi Rawas Jual Narkoba di Lubuklinggau Ditangkap Polisi, Barang Bukti Disimpan Bawah Jok Mobil, Minggu (10/8/2025). 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -‎ Ngaku terdesak ekonomi, pasangan suami istri (Pasutri) asal Kabupaten Musi Rawas ditangkap Polisi saat hendak mengedarkan narkoba di Kota Lubuklinggau.

Keduanya Taha (31) dan Kamelia (32) warga Dusun I, Desa Napal Melintang, Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Keduanya tertangkap saat melintas di Jl. Dayang Torek Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat I pada Sabtu (9/8/2025) malam.

Dari tangan pasutri ini, Polisi mengamankan barang bukti satu plastik klip berisikan 20  butir pil ekstasi dengan rincian 10 berbentuk bulat warna pink dan 10  berbentuk bulat warna kuning dengan berat 8,53 Gram.

Kemudian satu plastik klip berisikan 39 butir pil ekstasi berwarna pink berbentuk granat dengan berat 14,32 Gram.

Lalu, 1 plastik klip yang di dalamnya berisikan pecahan pil ekstasi dengan berat 0,50 Gram, satu buah kotak rokok merk Djarum serta 1 unit mobil Agya warna putih dengan nopol BG 1373 GK.

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP Najamudin mengatakan bila kedua tersangka sudah lama menjadi incaran Satnarkoba Polres Lubuklinggau.

"Pasutri ini kita tangkap saat hendak mengedarkan narkoba di Kota Lubuklinggau," ujar Najamudin pada Tribunsumsel.com, Minggu (10/8/2025).

Penangkapan bermula atas informasi masyarakat bahwa pasutri itu akan mengedarkan narkoba di Kota Lubuklinggau.

Kemudian anggota di lapangan langsung melakukan penyelidikan, terhadap keberadaan kedua tersangka, ketika diketahui datang ke Lubuklinggau langsung dilakukan penangkapan.

"Keduanya dilakukan penangkapan di Jalan Dayang Torek Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuklinggau saat melintas," ujarnya.

Baca juga: Diadukan Warga, Pemakai Sekaligus Pengedar Sabu di Muratara Ditangkap Polisi, 14 Paket Sabu Disita

Baca juga: Momen 2 Pengedar Narkoba di Ogan Ilir Pasrah Lihat Sabu 1 Kg Diblender Polisi Lalu Dibuang ke Kloset

Ketika mobil dihentikan, mobil tersangka digeledah dan ditemukan barang bukti narkoba jenis ekstasi, disimpan tersangka dibawah Jok sebelah kiri mobil tersangka.

"Selanjutnya tersangka berikut dengan barang buktinya dibawa ke Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Hasil interogasi kepada kedua tersangka mengaku uang hasil narkoba akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Ngakunya motif ekonomi, karena tidak ada pekerjaan tetap," ujarnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat ‎Pasal  114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) U RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) U RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," ujarnya. 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved