Berita Ogan Ilir

Momen 2 Pengedar Narkoba di Ogan Ilir Pasrah Lihat Sabu 1 Kg Diblender Polisi Lalu Dibuang ke Kloset

Sabu seberat 1 kilogram itu lalu dicampur dengan cairan pembersih lantai, lalu diblender dan dimasukkan ke ember.

|
TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA
SAKSIKAN PEMUSNAHAN - Dua tersangka pengedar narkoba menyaksikan larutan sabu dibuang ke kloset yang ada di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (8/8/2025) petang. Keduanya terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Dua tersangka pengedar sabu dipaparkan oleh Polres Ogan Ilir untuk turut menyaksikan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut.

Pada rilis yang digelar Jumat (8/8/2025) petang itu, kedua tersangka yang dihadirkan yakni Ali (42 tahun) dan Andi (36 tahun).

Polres Ogan Ilir dibantu Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Selatan mulanya memastikan terlebih dahulu bahwa sabu yang dipaparkan positif mengandung metamfetamin.

"Kedua tersangka kami hadirkan langsung agar melihat langsung proses pemusnahan," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, Sabtu (19/8/2025).

Sabu seberat 1 kilogram itu lalu dicampur dengan cairan pembersih lantai, lalu diblender dan dimasukkan ke ember.

Selanjutnya larutan sabu dibuang ke saluran pembuangan kotoran dengan disaksikan langsung para tersangka.

"Biar tersangka tahu kalau narkoba yang mereka edarkan sudah tidak ada gunanya," kata Bagus menegaskan.

Baca juga: Buron 3 Bulan, Pelaku Begal Tukang Ojek Ancam Pakai Pisau Ditangkap Polres Ogan Ilir

Tampak kedua tersangka tertunduk selama menyaksikan proses pemusnahan barang haram tersebut.

Hasil pemeriksaan sementara, para tersangka baru pertama kali mengedarkan sabu.

Namun polisi tak percaya begitu saja dan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman pidananya penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar," tandas Bagus.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved