Berita OKU Selatan

Diduga Tanam dan Edarkan Ganja, Dua Pria di OKU Selatan Dibekuk Polisi

Kasus ini bermula pada Senin (4/8/2025) sore, ketika anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat tentang adanya warga yang menanam ganja

Tribunsumsel.com/Choirul Rahman
TANGKAP PENGEDAR GANJA -- Petugas Satresnarkoba Polres OKU Selatan mengamankan barang bukti lima paket ganja kering dan lima batang tanaman ganja hasil penggerebekan di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Buana Pemaca, Selasa (5/8/2025) malam. Dua tersangka turut diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja.

Dua pria diamankan beserta lima batang tanaman ganja dan lima paket daun kering siap edar dalam penggerebekan di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Buana Pemaca, Selasa (5/8/2025) malam.

Kedua tersangka adalah Apriyadi (30), warga Desa Talang Saba, Kecamatan Simpang Martapura, dan Candra Tobing (35), warga desa yang sama. Polisi mendapati keduanya menyimpan ganja kering dan menanam pohon ganja di kebun milik mereka.

Kasus ini bermula pada Senin (4/8/2025) sore, ketika anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat tentang adanya warga yang menanam ganja di kebun wilayah Desa Tanjung Sari, Kecamatan Simpang.

Mendapat laporan itu, Kasat Narkoba Polres OKU Selatan AKP Alimin, SH memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan. Observasi lapangan dilakukan sejak sore hingga malam, hingga akhirnya petugas menemukan lokasi kebun yang ditanami ganja.

“Petugas melihat tanaman mencurigakan di pekarangan kebun, lalu melakukan penggerebekan dan menangkap dua orang di lokasi,” ujar Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana melalui AKP Alimin, Minggu (10/08/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan lima paket daun kering yang dibungkus kertas putih, diduga ganja dengan berat bruto 16,03 gram. 

Serta lima batang tanaman ganja dengan panjang bervariasi antara 45 hingga 125 sentimeter. Barang bukti ditemukan di dalam rumah dan pekarangan kebun para tersangka.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

“Kedua tersangka ini berperan sebagai penanam sekaligus pengedar. Perbuatannya sangat merusak generasi muda. Kita akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Alimin.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

AKP Alimin juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang berani melapor.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Kami mengajak seluruh warga untuk tidak takut melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” ucapnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres OKU Selatan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved