Berita OKU Selatan

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di OKU Selatan, 7 Paket Sabu Disembunyikan dalam Kotak Rokok

Yogi Riski Aliansyah (28 tahun) dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.

Dokumentasi Polres OKU Selatan
DITANGKAP POLISI -- Yogi Riski Aliansyah (28) ditangkap Satresnarkoba Polres OKU Selatan bersama tujuh paket sabu siap edar yang disembunyikan dalam kotak rokok, Jumat (03/10/2025). Barang bukti tujuh paket sabu dengan berat bruto 1,73 gram beserta sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi diamankan polisi dari tangan tersangka 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA – Yogi Riski Aliansyah (28 tahun) dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.

Warga Lingkungan VII Kelurahan Pancur Pungah, Kecamatan Muaradua, ditangkap polisi lantaran diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung pada Rabu malam (1/10/2025) sekitar pukul 19.54 WIB, setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu di kawasan tersebut.

Dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres OKU Selatan, AKP Alimin, SH, tim bergerak melakukan penyelidikan.

Dari hasil penggerebekan di sebuah rumah di Lingkungan VII Pancur Pungah, Yogi Riski didapati tengah berada di kediaman orang tuanya bersama seorang rekannya.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 7 paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,73 gram.

Barang bukti itu tidak diletakkan sembarangan, melainkan diselipkan dalam kotak rokok hitam merk Super Premium 234 Dji Sam Soe, yang disembunyikan di balik pintu tangga rumah.

Baca juga: Dalam Sehari, 3 Pengedar Narkoba Ditangkap Satres Narkoba Polres Muba, Bukti Sabu & Ekstasi Disita

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit handphone Infinix Smart 9 warna gold yang diyakini menjadi sarana komunikasi tersangka dalam transaksi narkoba.

“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan ke Polres OKU Selatan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk menelusuri jaringan yang memasok barang haram tersebut,” terang AKP Alimin, SH, Jumat (03/10/2025).

Atas tindakannya, Yog Riski dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kasat Res Narkoba menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari partisipasi masyarakat. 

Informasi yang diberikan warga menjadi pintu masuk penting bagi polisi untuk memutus rantai peredaran narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor. Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan polisi, melainkan perlu dukungan semua pihak agar lingkungan kita benar-benar bersih dari narkoba,” tambahnya.

Proses penangkapan berjalan lancar tanpa hambatan. Situasi di lokasi kejadian pun terpantau aman, kondusif, dan terkendali.
 

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved