Berita Polres Ogan Ilir

Buron 3 Bulan, Pelaku Begal Tukang Ojek Ancam Pakai Pisau Ditangkap Polres Ogan Ilir

Kapolsek Indralaya AKP Junardi mengungkapkan, kronologi peristiwa tersebut berawal saat tersangka minta diantar ojek ke suatu tempat.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
DIPAPARKAN POLISI - Tersangka begal tukang ojek dipaparkan di Mapolsek Indralaya, Sabtu (9/8/2025) pagi. Penangkapan tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan selama tiga bulan lebih. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA -  Buron selama tiga bulan lebih, seorang tersangka begal di Indralaya Utara, Ogan Ilir, diringku aparat kepolisian.

Tersangka bernama Ardi (27 tahun) dilaporkan membegal seorang tukang ojek pada akhir April lalu.

Kapolsek Indralaya AKP Junardi mengungkapkan, kronologi peristiwa tersebut berawal saat tersangka minta diantar ojek ke suatu tempat.

Namun dalam perjalanan, tersangka minta diantar ke rumah orang tuanya di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara.

"Saat melintas di jalanan sepi wilayah Sungai Rambutan, tersangka mengeluarkan pisau dan memaksa pengemudi ojek berhenti," ungkap Junardi di Mapolsek Indralaya, Sabtu (9/8/2025).

Korban yang merasa terancam lalu menghentikan laju kendaran dan terpaksa menyerahkan sepeda motor bebek miliknya.

Sementara tersangka dalam pelariannya, diduga telah menggadaikan sepeda motor hasil kejahatan.

Baca juga: Pengedar Narkoba Bawa 10 Paket Sabu Ditangkap Tim Gabungan Polda Sumsel dan Polres Ogan Ilir

Hingga pada Jumat (8/8/2025) malam, keberadaan tersangka terendus di wilayah Indralaya.

"Tersangka kami amankan tanpa perlawanan. Untuk barang bukti hasil kejahatan masih kami telusuri," terang Junardi.

Kepada polisi, tersangka Ardi mengaku terpaksa menjadi begal karena tak punya pekerjaan tetap.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. 

"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Junardi menegaskan.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved