Pembacokan di OKU

Takut Niat Jahatnya Dilaporkan, Alasan Fran Bunuh Wanita Petani Karet di OKU, Rekannya Ikut Dibacok

Takut niat jahatnya dilaporkan diakui Misran alias Fran (40) membuatnya gelap mata hingga tega membacok Ritamah (55) sesama petani karet di OKU

|
Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/LENI JUWITA
RILIS TERSANGKA -- Misran alias Fran (40) saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Mapolres OKU, Senin (4/8/2025). Fran mengakui sudah membunuh Ritamah dan ikut membacok Lin. 

Beruntung sabetan pisau tersangka tidak menghantam daerah mematikan ,  namun leher Lin tak luput dari sabetan pisau hingga ke telinga.

Korban Lin berhasil melepaskan diri dari amukan pelaku dan berlari mencari pertolongan sampai ke rumah warga.

Kemudian pelaku memutar balik kembali mencari korban Ritamah yang sudah terluka parah namun tidak ditemukan di tempat kejadian pertama. 

Rupanya korban Ritamah yang terluka parah sempat berlari ke dalam hutan dan ditemukan warga dalam keaadan sudah meninggal sekitar 20 meter dari pondok tempatnya menginap. 

Kedua korban langsung dievakuasi dan dilarikan ke RSUD Dr Ubnu Sutowo Baturaja.

Setelah sempat melarikan diri selama lima hari, akhirnya Fr (40) berhasil dibekuk oleh Tim Gabungan Polres OKU  bersamam Polsek Baturaja Barat dan dibantu Polsek Baturaja Timur.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK MAP di hapan awak media menjelaskan,  tersangka pembunuhan dan pembacokan terhadap dua petani penyadap karet di Dusun V Suban Desa Batu Putih Kecamamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU Selasa (29/5/2025) malam.

Dikatakan Kapolres pelaku sempat sembunyi selama tiga hari di dalam hutan dan kabur ke Palembang selama dua hari.

Kemudian kembali lagi ke Kota Baturaja, keberadaan  tersangka akhirnya terhenti oleh polisi.

Selanjutnya Unit Pidum Polres OKU bersama Tim Resmob dan dibantu Polsek Baturaja Barat dan Polsek Baturaja Timur berhasil membekuk tersangka.

Saat tersangka baru saja menaiki angkutan pedesaan mobil arah ke OKU Selatan. Tanpa membuang waktu lagi tim gabungan Polres OKU langsung membekuk tersangka. 

Akibat perbuatannya, tersangka Fran terancam dijerat dengan pasal 338 dam 351 KUHPpidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Polisi juag sudah mengamankan barang bukti berupa sarung parang.

Sementara parang yang digunakan untuk membunuh sudah dibuang tersangka ke Sungai Ogan.

“Menurut tersangka ini sarungnya pisaunya sudah dibuang ke sungai Ogan,” jelas Kapolres.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved