Pembacokan di OKU
Takut Niat Jahatnya Dilaporkan, Alasan Fran Bunuh Wanita Petani Karet di OKU, Rekannya Ikut Dibacok
Takut niat jahatnya dilaporkan diakui Misran alias Fran (40) membuatnya gelap mata hingga tega membacok Ritamah (55) sesama petani karet di OKU
Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA -- Takut niat jahatnya dilaporkan diakui Misran alias Fran (40) membuatnya gelap mata hingga tega membacok Ritamah (55) sesama petani karet di OKU, Sumsel hingga tewas.
Tak hanya membunuh Ritamah, Fran juga tega membacok Lin alias Efflin yang juga petani karet karena memergoki aksinya saat menghabisi Ritamah.
Pengakuan itu disampaikan tersangka saat jumpa pers yang dipimpin oleh Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIKMAP di halaman Mapolres OKU Senin (4/8/2025).
Menurut pengakuan Fran, pada malam itu dirinya mendatangi bedeng tempat Ritamah menginap di kebun karet.
Saat itu tersangka melihat korban sedang berganti pakaian lalu timbul hasratnya ingin mengajak kroban melakukan hubungan layaknya suami istri padahal mereka tak terikat hubungan pernikahan.
Namun Ritamah menolak dan melawan. Tak hanya itu, Ritamah juga mengancam akan mengadukan kelakukan tersangka kepada keluarganya di kampung halaman.
Melihat gelagat korban yang menolak dan mengancam akan mengadu, tersangka langsung pulang ke bedengan penyadap laki-laki.
Namun setelah insiden tersebut, tersangka terus kepikiran dengan ancaman korban yang akan melaporkan perbuatannya kepada keluarga korban.
"Saya khawatir dia melapor ke keluarganya. Makanya saya datangi lagi rumahnya sambil bawa parang. Saat itu dia sudah keluar bedeng dan langusng saya bacok leher dan lain-lain tubuhnya," kata Fran.
Baca juga: Bunuh Petani Wanita, Pria di OKU Ditangkap Setelah Sembunyi di Hutan Hingga Kabur ke Palembang
Fran tak ingat berapa kali ia sudah membacok korban, namun yang jelas lebih dari satu kali.
Saat itu rupanya ada korban Lin alias eflin mengitip dan memergoki pelaku sedang membacok korban Ritamah.
Merasa Lin akan menjadi ancamannya juga, tersangka lalu memburu Eflfin dengan pisau terhunus.
Lin yang merasa terancam langsung berlari ke bedengannya dan mengunci pintu dari dalam.
Pelaku yang sudah kalap ini langsung mendobrak pintu, begitu pintu terbuka pelaku langsung menyerang Eflin.
Tersangka juga bermaksud ingin menghabisi korban yang merupakan saksi mata atas aksinya membunuh Ritamah.
Beruntung sabetan pisau tersangka tidak menghantam daerah mematikan , namun leher Lin tak luput dari sabetan pisau hingga ke telinga.
Korban Lin berhasil melepaskan diri dari amukan pelaku dan berlari mencari pertolongan sampai ke rumah warga.
Kemudian pelaku memutar balik kembali mencari korban Ritamah yang sudah terluka parah namun tidak ditemukan di tempat kejadian pertama.
Rupanya korban Ritamah yang terluka parah sempat berlari ke dalam hutan dan ditemukan warga dalam keaadan sudah meninggal sekitar 20 meter dari pondok tempatnya menginap.
Kedua korban langsung dievakuasi dan dilarikan ke RSUD Dr Ubnu Sutowo Baturaja.
Setelah sempat melarikan diri selama lima hari, akhirnya Fr (40) berhasil dibekuk oleh Tim Gabungan Polres OKU bersamam Polsek Baturaja Barat dan dibantu Polsek Baturaja Timur.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK MAP di hapan awak media menjelaskan, tersangka pembunuhan dan pembacokan terhadap dua petani penyadap karet di Dusun V Suban Desa Batu Putih Kecamamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU Selasa (29/5/2025) malam.
Dikatakan Kapolres pelaku sempat sembunyi selama tiga hari di dalam hutan dan kabur ke Palembang selama dua hari.
Kemudian kembali lagi ke Kota Baturaja, keberadaan tersangka akhirnya terhenti oleh polisi.
Selanjutnya Unit Pidum Polres OKU bersama Tim Resmob dan dibantu Polsek Baturaja Barat dan Polsek Baturaja Timur berhasil membekuk tersangka.
Saat tersangka baru saja menaiki angkutan pedesaan mobil arah ke OKU Selatan. Tanpa membuang waktu lagi tim gabungan Polres OKU langsung membekuk tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka Fran terancam dijerat dengan pasal 338 dam 351 KUHPpidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polisi juag sudah mengamankan barang bukti berupa sarung parang.
Sementara parang yang digunakan untuk membunuh sudah dibuang tersangka ke Sungai Ogan.
“Menurut tersangka ini sarungnya pisaunya sudah dibuang ke sungai Ogan,” jelas Kapolres.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.