Suami Bunuh Istri di Lombok

Santainya Fachrudin Azzahidi Usai Cekik Istri Hingga Tewas di Lombok, Ngopi dan Main dengan Anak

Pelaku Fachrudin Azzahidi (36) sempat bersantai minum kopi di teras rumahnya setelah melakukan penganiayaan hingga berujung membunuh sang istri.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO/FACEBOOK/Miranda Azzahidi
SUAMI BUNUH ISTRI- (KIRI) Rumah lokasi kejadian kasus suami bunuh istri di Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, dipasang garis polisi, Minggu (3/8/2025). (kanan) Pelaku Fachrudin Azzahidi (36) dan korban Baiq Miranda Puspa Fratiwi. Pelaku sempat bersantai minum kopi di teras rumahnya setelah melakukan penganiayaan hingga berujung membunuh sang istri. 

Pantauan Tribun Lombok, lokasi dugaan pembunuhan terjadi di sebuah rumah sekaligus kos yang merupakan usaha bersama milik pelaku dan korban. 

Saat ini, kamar kos yang menjadi TKP sudah dipasangi garis polisi. 

Tampak sepatu terusun rapi di sebuah rak. 

Pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 09.00 WITA, Bhabinkamtibmas Semayan Kecamatan Praya masih berjaga-jaga di lokasi kejadian.

Maqnun menyampaikan penetapan tersangka akan dilakukan setelah mendapatkan alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP. 

Meski demikian, pihaknya menunggu bukti tambahan dari hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara. 

"Autopsi belum dilakukan," paparnya.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tersangka mengarah kepada suami korban. 

"Ada 4 saksi. Kalau semisal nanti perkembangan akan kami sampaikan. Dugaannya adalah kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia," jelasnya. 

Penyelidikan kasus terkait dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). 

Pasal ini mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah). 

Diketahui, pernikahan Baiq Miranda dengan Fachrudin dikaruniai 2 orang anak. 

Korban merupakan pegawai Bandara Internasional Lombok (BIL).

Baiq Miranda sendiri dikenal sebagai wanita pekerja keras. 

Selain bekerja sebagai tenaga alih daya, Miranda juga sehari-hari mempunyai lapak pedagang kaki lima di Taman Muhajirin Praya, Lombok Tengah. 

Pelaksana Tugas Branch Manager Angkasa Pura Support Cabang Lombok, Muh Saleh Tayang mewakili angkasa pura support menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Baiq Miranda. 

"Almarhumah baru bekerja selama sebulan di Angkasa Pura Support. Beliau di bagian operasional. Anaknya bagus, baik. Komunikasi dengan timnya juga bagus," jelas Muh Saleh. 

Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan manajemen mengenai santunan karena korban baru bergabung. 

Adapun jaminan kematian yang nantinya akan diuruskan kepada almarhumah.

(*)

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved