Suami Bunuh Istri di Lombok

Fachrudin Azzahidi Bunuh Istri di Lombok Jadi Tersangka, Cemburu Ada Foto Pria Lain di HP Korban

Fachrudin Azzahidi (36), suami bunuh istrinya, Baiq Miranda Puspa Fratiwi (28) pada Minggu (3/8/2025) kini ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
FACEBOOK/Miranda Azzahidi
SUAMI BUNUH ISTRI- Fachrudin Azzahidi (36), suami bunuh istrinya, Baiq Miranda Puspa Fratiwi (28) pada Minggu (3/8/2025) kini ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNSUMSEL.COM -  Fachrudin Azzahidi (36), suami bunuh istrinya, Baiq Miranda Puspa Fratiwi (28) pada Minggu (3/8/2025) kini ditetapkan sebagai tersangka. 

Fachrudin telah ditahan di ruang tahanan Polres Lombok Tengah berdasarkan Surat Perintah Penahanan terhitung mulai tanggal 5 Agustus hingga 24 Agustus 2025.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Lukluk Il Maqnun mengatakan penyidik sudah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka.

"Berdasarkan fakta penyidikan yang didapatkan oleh penyidik, kami telah mengantongi alat bukti yang cukup dan saat ini pelaku FA telah kami tetapkan jadi tersangka," kata Luk Luk, dilansir dari Tribunlombok.com, Selasa (5/8/2025).

Baca juga: Santainya Fachrudin Azzahidi Usai Cekik Istri Hingga Tewas di Lombok, Ngopi dan Main dengan Anak

ISTRI DIBUNUH SUAMI- Baiq Miranda Puspa Fratiwi (28), istri tewas dibunuh suaminya sendiri Fachrudin Azzahidi (36) di Lombok Tengah, baru sebulan kerja dituduh selingku
ISTRI DIBUNUH SUAMI- Baiq Miranda Puspa Fratiwi (28), istri tewas dibunuh suaminya sendiri Fachrudin Azzahidi (36) di Lombok Tengah, baru sebulan kerja dituduh selingku (Tangkapan layar Facebook @Miranda Azzahidi)

Tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat 3 terkait Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). 

Pasal ini mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah). 

Luk luk mengungkap hasil autopsi terhadap jenazah Baiq Miranda menjadi salah satu bukti untuk menetapkan Fachrudin sebagai tersangka.

Adapun hasil autopsi yakni terdapat luka tekan lecet di leher sebelah kiri dan pipi sebelah kiri, dan paru-paru membesar pertanda kekurangan oksigen.

Tulang leher bergeser ke kanan serta terdapat gumpalan darah di lubang kepala bagian bawah.

Rahim membesar ditemukan cairan lukea.

Selain itu, bukti lainnya yakni hasil pemeriksaan saksi dan ponsel. 

Sadap HP Istri

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Lombok Tengah, Ipda Samsul Hakim mengungkap motif pelaku serta hasil pemeriksaan saksi dan bukti.

Samsul menyampaikan, motif pembunuhan adalah rasa cemburu suami kepada istrinya.

Sang suami menyadap HP istri karena curiga.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved