HUT ke 80 RI

312 Warga Binaan di Rutan Prabumulih Dapat Remisi HUT ke-80 RI, 15 Diantaranya Bisa Langsung Bebas

Sebanyak 15 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih akan menghirup udara bebas pada peringatan HUT RI ke 80 tahun ini.

Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Edison
REMISI BEBAS - Rutan Kelas IIB Prabumulih, Sandy Wiguna SKom MSi ketika diwawancarai wartawan, Minggu (3/8/2025). Sandy mengungkapkan tahun ini ada 15 waega binaan rutan Prabumulih akan mendapat remisi bebas. 

Laporan wartawan Tribun Sumsel Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Sebanyak 15 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih akan menghirup udara bebas pada peringatan HUT RI ke 80 tahun ini.

Penyebabnya, 15 warga binaan tersebut mendapat remisi umum dan remisi dasawarsa yang diajukan Rutan Kelas IIB Prabumulih dan telah disetujui diberikan saat peringatan HUT Republik Indonesia ke-80 atau pada 17 Agustus 2025 mendatang.

"Terkait remisi umum dan remisi dasawarsa peringatan HUT RI ke 80 tahun, rutan Prabumulih mengusulkan remisi dan telah turun SK-nya terhadap warga binaan yakni berjumlah 312 warga binaan," ungkap Kepala Rutan Kelas IIB Prabumulih, Sandy Wiguna SKom MSi kepada wartawan, Minggu (3/8/2025).

Sandy mengungkapkan total remisi umum (RU) yang diajukan sebanyak 312 orang dan sebanyak 9 orang mendapat RU 2 atau langsung bebas, sedangkan sisanya mendapat RU 1 atau pengurangan masa tahanan.

"Sedangkan untuk remisi dasawarsa, kita usulkan dan keluar SK-nya sebanyak 340 warga binaan dan sebanyak 6 warga binaan langsung bebas pada saat pelaksanaan HUT Kemerdekaan RI ke 80," jelasnya.

Baca juga: 771 WBP Lapas Kayuagung DiusulkanDapat Remisi di HUT Kemerdekaan RI ke -80

Baca juga: Berkelauan Baik dan Aktif Ikuti Kegiatan, Satu Warga Binaan Lapas Sekayu Dapat Remisi Waisak

Lebih lanjut Sandy  menyebut, remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana yang terdapat dalam aturan Perundang-undangan yang ada.

Untuk remisi umum, warga binaan akan mendapat pengurangan masa tahanan muali 1 sampai 6 bulan. Sedangkan untuk remisi dasawarsa, warga binaan akan mendapatkan remisi maksimal 3 bulan.

"Jadi sudah menjadi hak warga binaan untuk mendapat remisi namun harus memenuhi syarat sesuai aturan," katanya seraya mengatakan diantaranya harus berkelakuan baik dan telah menjalani minimal 6 bulan hukuman dan lainnya.

Dalam kesempatan itu Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Iin Valentino mengatakan pihaknya terus mengimbau dan meminta seluruh warga binaan agar terus berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk pembinaan yang ada di rutan serta taat pada aturan.

"Pembinaan itu akan menjadi bekal positif saat warga binaan bebas dan kembali ke masyarakat, kita berharap juga keluarga yang membesuk agar memberikan masukan positif kepada warga binaan yang sedang menjalani hukuman sehingga setelah bebas tak akan mengulangi lagi," harapnya. 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved