Berita OKI
771 WBP Lapas Kayuagung DiusulkanDapat Remisi di HUT Kemerdekaan RI ke -80
Selama memenuhi persyaratan administrasi dan substantif yang di tetapkan menurut hukum positif Indonesia dan tidak di batasi putusan pengadilan.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Menjelang HUT kemerdekaan RI ke - 80 tahun, Lapas Kelas IIB Kayuagung mengajukan remisi bagi 771 warga binaan permasyarakatan (WBP) ke kementerian imigrasi dan pemasyarakatan (Kemenimipas).
Sewaktu dikonfirmasi Kepala Lapas Kayuagung, Syaikoni melalui Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan, M Yusuf mengatakan pengajuan remisi atau pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selama memenuhi persyaratan administrasi dan substantif yang di tetapkan menurut hukum positif Indonesia dan tidak di batasi putusan pengadilan.
"Dari total 1060 WBP yang berada di Lapas Kayuagung ada 771 orang yang memenuhi persyaratan untuk diajukan remisi pada HUT RI ke-80," kata Yusuf ditemui pada Rabu (9/7/2025) siang.
Terkait usulan remisi, nantinya yang akan disetujui tergantung dari surat keputusan (SK) dari kantor wilayah Kemenimipas Sumatera Selatan.
"Jadi WBP yang diusulkan peroleh remisi sudah sesuai persyaratan. Data sewaktu-waktu bisa berubah, karena surat dari Dirjen Imipas baru diterima H-3 sebelum 17 Agustus 2025 mendatang," ujarnya.
Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan, Warga Binaan Lapas Kayuagung Diajarkan Cara Tanam Sayur
Dijelaskan Yusuf, pemberian remisi di khususkan bagi warga binaan yang telah menjalani masa tahanan minimal selama 6 bulan lamanya.
"Remisi yang diberikan dari berbagai penilaian sikap, perilaku dan lainnya kepada para narapidana. Kalau nantinya setelah mendapat remisi mereka melakukan pelanggaran remisi bisa dibatalkan," jelasnya.
Oleh sebab itu, Yusuf selalu mengingatkan warga binaan agar berubah kearah yang lebih baik.
Banyak kegiatan positif di lapas Kayuagung yang bisa mereka ikuti.
"Tak hanya keterampilan, berbagai pelatihan juga diberikan ke WBP dan kegiatan keagamaan," bebernya
Teruntuk mereka mendapat remisi bebas diharapkan dapat diterima dimasyarakat dan jangan lagi mengulangi perbuatan yang sama.
"Setelah bebas jangan lagi kembali ke lapas. Sebaiknya rubah perilaku jadikan pelajaran hidup apa yang sudah dijalani selama di dalam lapas tersebut," tutupnya.
Baca berita lainnya di google news
12 Hektare Lahan Gambut di Pangkalan Lampam OKI Terbakar dalam Dua Hari |
![]() |
---|
Jelang Sidang Tuntutan, Terdakwa Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI Hadirkan Saksi Meringankan |
![]() |
---|
Mobil Pickup Muatan Solar Milik Warga di Mesuji OKI Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting |
![]() |
---|
Harga Cabai Merah Keriting di OKI Hari ini Naik Jadi Rp60 Ribu per Kg, Dikeluhkan Pedagang & Pembeli |
![]() |
---|
Pemkab OKI Gelar Operasi Pasar Murah di Pasar Kayuagung, Muchendi Pastikan Harga dan Stok Aman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.