Berita Nasional

Hanya Mau Menikah, Tabungan Alief Diblokir PPATK Gegara Dikira Uang Judol, Mimpi Indah Jadi Drama

Rencana pernikahan seorang pria bernama Alief (28) nyaris berantakan akibat kebijakan pemblokiran rekening yang dinilai tidak tepat

|
Editor: Moch Krisna
Kompas.com/Canva
PPATK BLOKIR REKENING - Ilustrasi rekening diblokir PPATK 

Sebelumnya, PPATK melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif (dormant) dalam jangka waktu tiga bulan.

PPATK menjelaskan, kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Artinya, warga yang memiliki rekening bank tetapi jarang bertransaksi perlu waspada. Sebab, rekening yang tidak aktif atau dorman selama tiga bulan bisa saja otomatis dibekukan atau diblokir.

 

Penjelasan PPATK 

PPATK menyatakan, pemblokiran terhadap rekening tidak aktif (dormant) dilakukan untuk mencegah tindak kejahatan keuangan, terutama yang berkaitan dengan jual beli rekening, praktik judi online, dan pencucian uang.

Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Sepanjang tahun 2024, PPATK mencatat telah menemukan lebih dari 28.000 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk oleh sindikat judi online.

PPATK juga menyatakan, perbankan memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan rekening nasabah, termasuk menonaktifkan rekening yang dianggap tidak wajar demi kepentingan bersama.

Namun, masyarakat tetap berharap ada sistem yang lebih akomodatif dan komunikatif ke depan.

 

Bisa diaktifkan kembali

PPATK menegaskan bahwa rekening dormant yang diblokir hanya dibekukan sementara, bukan disita. Nasabah tetap bisa mengakses kembali dananya setelah mengikuti prosedur reaktivasi.

"Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” tegas Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (28/7/2025). Adapun alasan PPATK memblokir rekening dormant adalah untuk menghindari tindakan kriminal seperti:

Pencucian uang Jual beli rekening Penipuan daring Judi online Berikut cara mengaktifkan kembali rekening dormant yang diblokir PPATK.

Langkah-langkah yang harus dilakukan nasabah, antara lain:

Isi Formulir Keberatan Henti Sementara via: https://form.ppatk.go.id

Datang ke cabang bank tempat membuka rekening

Sertakan dokumen: KTP Buku tabungan

Bukti pengisian formulir

PPATK Dokumen tambahan sesuai ketentuan bank

Setelah itu, bank dan PPATK akan sinkronisasi data, lalu rekening bisa diaktifkan kembali

(*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved