Berita Palembang

Guru Besar Unsri Sebut Abolisi ke Tom Lembong & Amnesti ke Hasto Mencederai Sistem Peradilan Pidana

Namun dari segi hukum akan jadi pertanyaan, mengingat proses hukum keduanya masih berjalan saat ini. 

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ Kompas.com
ABOLISI DAN AMNESTI - Tom Lembong (Kiri) dan Hasto Kristianto (Kanan). Guru Besar Unsri Sebut Abolisi ke Tom Lembong & Amnesti ke Hasto Mencederai Sistem Peradilan Pidana 

Ditambahkan Febrian, adanya pemberian abolisi dan amnesti ini jelas akan mempengaruhi dukungan masyarakat kepada Prabowo sebagai presiden, terlebih dari pendukung Tom Lembong dan PDI Perjuangan. 

"Bahwasanya, ini menaikan citra Presiden Prabowo, bahwasanya ada kebijakan lebih dan akan mempengaruhi pendukung Tom Lembong dan Hasto," bebernya.

Namun dari segi hukum akan jadi pertanyaan, mengingat proses hukum keduanya masih berjalan saat ini. 

"Masyarakat khususnya masyarakat hukum mempertanyakan kebijakan ini, karena abolisi dan amnesti itu seperti campur tangan dari kepala negara, sampai ke penghukuman pelaku peristiwa pidana. Ini tiba-tiba keluar (pengampunan) meski ada upaya dari terpidana, dan proses MA (Mahkamah Agung) belum maupun putusan belum inkrah, sebab mereka banding namun di cut (potong) oleh presiden, " tandasnya. 

Febrian sendiri tak memungkiri bisa saja, Presiden Prabowo tidak mengetahui pasti peristiwa pidana keduanya itu, yang disampaikan dari orang dekatnya sehingga sedikit gegabah memberikan putusan. 

"Barangkali juga tidak persis sama dari orang belakang presiden yang membisikan untuk memberikan abolisi dan amnesti pasadah incrah belum. Kalau sudah ada putusan final bisa saja belum, kalau sudah minta abolisi tidak masalah boleh saja. Jadi seolah-olah menciderai sistem peradilan pidana, " tandasnya. 

Dilanjutkan Febrian, dampak putusan pemberian abolisi dan amnesti itu, jelas akan memberikan kecemburuan sosial bagi masyarakat lainnya, yang berupaya untuk mencari keadilan. 

"Saya tidak mendukung (putusan Presiden) dan akan selalu diungkit, akan selalu diharapkan ketika dihukum dikit minta abolisi atau amnesti, kenapa ini dikasih dan ini tidak sehingga menyebabkan kecemburuan sosial. Meski memang hak presiden itu tidak bisa diganggu gugat siapapun, karena hak pengampunan punyanya Presiden, " pungkas Febrian
 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved