Berita OKI

Buron Setelah Curi Kompor Gas Hingga Lampu dan Jemuran, Pria di OKI Kini Ditangkap

Dua bulan menjadi buronan, petualangan Mohamad alias Mat Bero (47) pencuri perabot rumah tangga akhirnya terhenti.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Polres OKI
DIAMANKAN POLISI - Mat Bero (47) dan Juli Karyadi (59) diringkus akibat mencuri perabot rumah tangga di Kecamatan Pedamaran Timur OKI, Jumat (1/8/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Dua bulan menjadi buronan, petualangan Mohamad alias Mat Bero (47) pencuri perabot rumah tangga akhirnya terhenti.

Pria yang tercatat sebagai warga Desa Pancawarna, Kecamatan Pedamaran Timur, OKI, Sumsel ini dapat diciduk oleh polisi setelah terlibat dalam kasus pencurian di rumah Riyan Susanto.

Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Polsek Pedamaran Timur pada Rabu malam (30/7/2025) jam 22.00 WIB.

Dikatakan Kapolsek Pedamaran Timur, Iptu Abu Hair penangkapan bermula dari informasi akurat yang diterima oleh timnya mengenai keberadaan pelaku. 

Tanpa menunggu lama, segera menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil meringkus Mat Bero.

"Dari tangan pelaku, ditemukan adanya sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dalam rumahnya," ungkapnya kepada awak media pada Jum'at (1/8/2025) siang. 

Dijelaskan, barang bukti yang diamankan berupa kompor gas Rinnai, kipas angin Miyako, lima buah lampu Philips, jemuran baju besi, satu set peralatan dapur, selang air, kabel listrik 70 meter serta 12 lusin piring dan cangkir.

"Dengan kehilangan barang-barang perabotan rumah, membuat korban alami kerugian sebesar Rp 5,4 juta," paparnya.

Menurutnya, pencurian terjadi pada Senin (16/6/2025) pukul 15.00 WIB.

Saat itu, kondisi rumah korban dalam keadaan kosong ditinggal beberapa hari.

Saat kembali, korban mendapati pintu belakang rumahnya rusak dan sejumlah perabot telah raib. 

"Korban sempat berusaha mencari pelaku namun tidak berhasil, hingga akhirnya melaporkan kejadian ke Polsek Pedamaran Timur," ujarnya.

Baca juga: Dua Pencuri Kabel Tembaga di PS Mall Ditangkap Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara

Baca juga: Pencuri di Palembang Gasak Kloset Hingga AC, Tak Berkutik Dibekuk Jatanras Polda Sumsel

Dalam proses pengembangan kasus ini, polisi juga mengamankan seorang pria bernama Juli Karyadi (59) merupakan warga Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur. 

Juli ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin saat hendak melakukan pencurian buah kelapa sawit.

"Terkait kedua kasus ini, maka saya  tegaskan kehadiran polisi menjaga ketertiban dan keamanan warga,"

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved