Berita Palembang
Pencuri di Palembang Gasak Kloset Hingga AC, Tak Berkutik Dibekuk Jatanras Polda Sumsel
Pelaku ditangkap setelah diketahui menggasak sejumlah barang berharga termasuk AC, springbed, hingga kloset milik pemilik kos.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Tim Unit 2 Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah kos-kosan di kawasan Lorok Pakjo, Palembang.
Pelaku ditangkap setelah diketahui menggasak sejumlah barang berharga termasuk AC, springbed, hingga kloset milik pemilik kos.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/970/VII/2025/SPKT/POLDA SUMSEL tertanggal 19 Juli 2025 atas nama pelapor RA N.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di kos-kosan bernama Miko Kos yang terletak di Jalan Timor No. 82, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.
Dir ReskrimUm melalui Kasubdit Jatanras AKBP Tri Wahyudi, SH menjelaskan, korban mendapati kondisi kos-kosan sudah berantakan saat melakukan pengecekan bersama saksi. Pintu belakang dalam kondisi rusak dan sejumlah barang hilang, di antaranya AC, springbed, kloset, kabel, shower, dan perlengkapan lainnya.
"Korban mengalami kerugian sekitar Rp257.800.000 akibat pencurian tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (30/7/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kawasan Jalan POM IX, Palembang.
Dipimpin langsung Kompol Robert Sihombing, SH, MH, bersama AKP Herry Yusman, SH dan IPDA Irwan, SH, tim langsung bergerak ke lokasi.
Pelaku berinisial KMS. M Yunus Efendi (51), warga Lorong Muhajirin 4, Kelurahan Lorok Pakjo, berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sejumlah barang di kos-kosan milik korban.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil curian, 1 unit springbed warna cream merek Winner NEO Classic, 1 unit kloset duduk warna putih, 1 buah kunci inggris, Beberapa perlengkapan instalasi kelistrikan dan kamar mandi.
Saat ini pelaku telah diamankan di kantor Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih melengkapi berkas administrasi penyidikan (mindik) dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Modus Diajak Kerja Sama Penyedia PMBG, Pria di Palembang Jadi Korban Penipuan, Rugi Rp 10,2 Juta |
![]() |
---|
Tak Diragukan Lagi, OJK hingga Pengusaha Kompak Dorong Ekosistem Kopi Sumsel Mendunia |
![]() |
---|
Sumsel Bakal Pecahkan Rekor Dunia Besok, 25 Ribu Guru Ikuti Webinar AI Menuju Indonesia Emas 2045 |
![]() |
---|
Saksi Mata Ungkap Detik-Detik Kecelakaan Maut di RE Martadinata Palembang, Kepala Terbentur Aspal |
![]() |
---|
Kecelakaan Tragis di Jalan RE Martadinata Palembang, Pengendara Sepeda Listrik Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.