Berita Palembang

Dua Pencuri Kabel Tembaga di PS Mall Ditangkap Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara

Serta orang yang terakhir yang menyarahkan kunci gudang kepada ibu nova selaku ja/bagian umum.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
Dua Pencurian kabel Tembaga di PS Mall Karman (32) dan Sunaryo diamankan petugas, kemarin 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Karman (32), warga Jalan Macan Lindungan Lorong Sejahtera 4 Kelurahan Bukit Baru Kecamatan IB I Palembang, dan rekannya yakni Sunaryo (22), warga Dusun I Desa Muara Ikan Kelurahan Muara Ikan Kecamatan Panukal Utara Kabupaten Pali ditangkap anggota satreskrim unit pidum Polrestabes Palembang, Senin (28/7/2025) lalu/.

Keduanya ditangkap lantaran pencurian kabel di PS Mall yang terletak di  jalan Angkatan 45 POM 9 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB I, Palembang, beberapa waktu lalu.

Informasi yang dihimpun, peristiwa pencurian tersebut diketahui pihak korban yakni M Ghufron (54), berawal saat korban mendapatkan info bahwa ada orang saat malam hari melakukan aktifitas di seputar gudang.

Lalu, keesokkan harinya pihak korban melakukan pengecekan ke TKP (tempat kejadian perkara) kemudian setelah di cek barang-barang yang berada di dalam gudang hampir semua sudah tidak ada lagi alias hilang dicuri.

Panik, semua barang digudang hilang, membaut pihak korban melakukan pendalaman dan diketahui terlapor Karman (Pelaku-red), terakhir memasukan barang ke dalam gudang.

Serta orang yang terakhir yang menyarahkan kunci gudang kepada ibu nova selaku ja/bagian umum.

Dari keterangan saksi yang dihimpun di lokasi kejadian juga, terlapor Sunaryo ikut masuk kedalam gudang bersama terlapor Karman melakukan pengambilan barang curian tersebut.

Baca juga: Polrestabes Palembang Tegas Larang Siswa Konvoi Rayakan Kelulusan, Bakal Terapkan Sanksi

Akibat peristiwa pencurian ini pihak korban mengalami kerugian kabel nyy 1x300mm2, kabel nyy 1x240mm2, kabel nyy 4x120 mm2, motor ahu unit no.l 01 lantai 3 (l1) 18.

Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polrestabes Palembang. 

"Jadi benar atas atas laporan korban kedua pelaku ditangkap. Bersama pihak korban kedua pelaku kita amankan," Ungkap Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan melalui Kasubnit Opsnal Piduan Popay, Jumat (1/8/2025), Pagi. 

Lanjut Popay, masih ada 3 DPO lagi untuk identitasnya sudah dikantongi SR, BL, dan ZL.

" Ya masih ada DPO 3 orang lagi. Indetitsnya sudah kita kantongi dan hingga kini masih kita kejar," bebernya. 

Selain mengamankan kedua tersangka, sambung Popay, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 2 karung kabel tembaga warna hitam yang ditemukan  di rumah pelaku Karman. 

" Atas ulahnya kedua pelaku terancam pasal 363 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun." 

Sedangkan, kedua tersangka hanya bisa mengakui perbuatannya salah, " saya mengaku salah pak. Dan benar kabel tembaga tersebut milik PS MALL Palembang, yang saya curi, " tutupnya. 

Baca berita lainnya di google news
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved