Berita Palembang
Dua Pencuri Kabel Tembaga di PS Mall Ditangkap Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara
Serta orang yang terakhir yang menyarahkan kunci gudang kepada ibu nova selaku ja/bagian umum.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Karman (32), warga Jalan Macan Lindungan Lorong Sejahtera 4 Kelurahan Bukit Baru Kecamatan IB I Palembang, dan rekannya yakni Sunaryo (22), warga Dusun I Desa Muara Ikan Kelurahan Muara Ikan Kecamatan Panukal Utara Kabupaten Pali ditangkap anggota satreskrim unit pidum Polrestabes Palembang, Senin (28/7/2025) lalu/.
Keduanya ditangkap lantaran pencurian kabel di PS Mall yang terletak di jalan Angkatan 45 POM 9 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB I, Palembang, beberapa waktu lalu.
Informasi yang dihimpun, peristiwa pencurian tersebut diketahui pihak korban yakni M Ghufron (54), berawal saat korban mendapatkan info bahwa ada orang saat malam hari melakukan aktifitas di seputar gudang.
Lalu, keesokkan harinya pihak korban melakukan pengecekan ke TKP (tempat kejadian perkara) kemudian setelah di cek barang-barang yang berada di dalam gudang hampir semua sudah tidak ada lagi alias hilang dicuri.
Panik, semua barang digudang hilang, membaut pihak korban melakukan pendalaman dan diketahui terlapor Karman (Pelaku-red), terakhir memasukan barang ke dalam gudang.
Serta orang yang terakhir yang menyarahkan kunci gudang kepada ibu nova selaku ja/bagian umum.
Dari keterangan saksi yang dihimpun di lokasi kejadian juga, terlapor Sunaryo ikut masuk kedalam gudang bersama terlapor Karman melakukan pengambilan barang curian tersebut.
Baca juga: Polrestabes Palembang Tegas Larang Siswa Konvoi Rayakan Kelulusan, Bakal Terapkan Sanksi
Akibat peristiwa pencurian ini pihak korban mengalami kerugian kabel nyy 1x300mm2, kabel nyy 1x240mm2, kabel nyy 4x120 mm2, motor ahu unit no.l 01 lantai 3 (l1) 18.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polrestabes Palembang.
"Jadi benar atas atas laporan korban kedua pelaku ditangkap. Bersama pihak korban kedua pelaku kita amankan," Ungkap Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan melalui Kasubnit Opsnal Piduan Popay, Jumat (1/8/2025), Pagi.
Lanjut Popay, masih ada 3 DPO lagi untuk identitasnya sudah dikantongi SR, BL, dan ZL.
" Ya masih ada DPO 3 orang lagi. Indetitsnya sudah kita kantongi dan hingga kini masih kita kejar," bebernya.
Selain mengamankan kedua tersangka, sambung Popay, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 2 karung kabel tembaga warna hitam yang ditemukan di rumah pelaku Karman.
" Atas ulahnya kedua pelaku terancam pasal 363 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun."
Sedangkan, kedua tersangka hanya bisa mengakui perbuatannya salah, " saya mengaku salah pak. Dan benar kabel tembaga tersebut milik PS MALL Palembang, yang saya curi, " tutupnya.
Baca berita lainnya di google news
| Kemarau 2026 Diprediksi Akhir Mei, 3 Kabupaten di Sumsel Ajukan Status Siaga Karhutla |
|
|---|
| Ini Rute Uji Coba Car Free Day dan Car Free Night di Palembang, Cek Lokasi Lengkap dengan Jamnya |
|
|---|
| Siasat Licik Pengedar Narkoba di Palembang, Sembunyikan Sabu di Bawah Pintu Teralis, Sempat Berkilah |
|
|---|
| Pemkot Palembang Targetkan Perbaikan 170 Ruas Jalan Rusak pada Tahun 2026 |
|
|---|
| Warga 13 Ulu Palembang Sumringah, Rumah yang Terbakar Saat Takbiran Kini Dibedah Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Dua-Pencurian-kabel-Tembaga-di-PS-Mall-Karman-32-dan-Sunaryo.jpg)