Kasus Penggelapan Universitas Bina Darma

Kasus Penggelapan Rp38 M, 2 Tersangka Pengurus Yayasan Universitas Bina Darma Ditahan di Palembang

Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan dua pengurus Yayasan Universitas Bina Darma yang berstatus tersangka kasus dugaan penggelapan Rp38 Miliar.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
TAHAP 2 -- LU (kerudung biru) dan FC (baju putih) pengurus Yayasan Universitas Bina Darma (UBD) setibanya di halaman Kejari Palembang, Jumat (25/7/2025). Keduanya dilimpahkan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penggelapan dalam jabatan senilai Rp 38 Miliar. 

Ketika dikonfirmasi Sripoku.com, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menambahkan, kedua tersangka langsung dijebloskan ke Rutan (Rumah Tahanan). 

"Berkas sudah tahap II, artinya berkas berikut tersangka dilimpahkan ke kejaksaan. Mereka langsung ditahan ke Rutan Merdeka selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka perempuan, LU, sedangkan FC dibawa ke Rutan Kelas I Palembang," tegasnya, Jumat (25/7/2025).siang

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved