Kasus Penggelapan Universitas Bina Darma

Kasus Penggelapan Rp38 M, 2 Tersangka Pengurus Yayasan Universitas Bina Darma Ditahan di Palembang

Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan dua pengurus Yayasan Universitas Bina Darma yang berstatus tersangka kasus dugaan penggelapan Rp38 Miliar.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
TAHAP 2 -- LU (kerudung biru) dan FC (baju putih) pengurus Yayasan Universitas Bina Darma (UBD) setibanya di halaman Kejari Palembang, Jumat (25/7/2025). Keduanya dilimpahkan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penggelapan dalam jabatan senilai Rp 38 Miliar. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan dua pengurus Yayasan Universitas Bina Darma yang berstatus tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan senilai Rp 38 Miliar, Jumat (25/7/2025). 

Kedua tersangka berinisial LU Ketua Pengurus Yayasan Universitas Bina Darma dan FC selaku pembina dilimpahkan ke Kejari Palembang untuk selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 tahun ke depan. 

Pelimpahan dilakukan setelah penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melengkapi berkas perkara, dengan dugaan pasal 372 Juncto KUHP dan 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan juncto 55 KUHP yang artinya dilakukan secara bersama-sama. 

Turut dilimpahkan bersama barang bukti, Kejari Palembang juga menyatakan berkas perkara terhadap dua tersangka lengkap atau P21 tahap 2. ‎

"Benar hari ini kami terima pelimpahan tahap Dua (Tersangka FC dan LU-red)," kata Kepala Kejari Palembang Hutamrin.  

Kedua tersangka itu diterbangkan pada Rabu (23/07/2025) dari  Jakarta ke Palembang dengan penerbangan pagi tadi sekitar pukul 07.00.

‎Setelah tiba di bandara SMB II Palembang, FC dan LU dibawa penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri didampingi para tim kuasa hukumnya ke Kejati Sumsel guna admnistrasi pelimpahan tahap II.

Baca juga: IDENTITAS 20 Kades Pagar Gunung Lahat Terjaring OTT Bersama Camat, Diamankan Bersama Uang Rp 65 Juta

Kemudian kedua tersangka bersama dengan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel bertolak ke Kejari Palembang juga dalam rangka pemenuhan administrasi pelimpahan tahap II, sekitar pukul 09.00 WIB.

‎Tersangka FC dan LU baru keluar dari Kejari Palembang sekitar pukul 14.50 wib masuk menuju mobil tahanan.

Untuk diketahui, tersangka FC yang merupakan ASN Kemenkeu RI ditahan di Rumah Tahanan Pakjo.

Sementara LU yang merupakan seorang dosen di salah universitas ternama di Jakarta ditahan Lapas Perempuan Merdeka.  ‎

FC keluar dari ruang pemberkasan Kejari Palembang dengan mengenakan kemeja hitam lengan pendek dan celana panjang  warna hitam dengan tangan terborgol. 

‎Sementara LU dikeluarkan terpisah berselang beberapa waktu dari ruang pemberkasan dengan menggunakan kerudung biru muda yang senada dengan warna bajunya.

Tangan LU juga terlihat terborgol yang coba ditutupi dengan pakaian blues hitam. ‎

Keduanya tertunduk dan enggan memberikan komentar saat ditanya kondisi kesehatannya oleh awak media. 

Sedangkan, ‎Kuasa hukum mereka yang turut mendampingi FC dan LU juga enggan memberikan komentar dan bergegas ke mobil mereka usai mendampingi klien mereka  masuk ke mobil tahanan. 

Penahanan terhadap kedua tersangka ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan sebelum akhirnya di sidangkan di PN Klas 1 A Palembang. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved