Berita Viral

Motif Guru PNS di Batam Buat Laporan Palsu Kehilangan Uang Rp210 Juta, Hindari Utang Jatuh Tempo

Polisi mengungkapkan jika guru PNS akrab disapa Ita tidak pernah menarik uang Rp210 juta dari Bank Bukopin Nagoya, karang cerita buat laporan palsu

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
GURU BUAT LAPORAN PALSU- Rosma Yulita (46), guru PNS di Batam ngaku jadi korban pencurian, Senin (14/7/2025) pagi. Polisi mengungkapkan jika guru PNS akrab disapa Ita tidak pernah menarik uang Rp210 juta dari Bank Bukopin Nagoya, karang cerita buat laporan palsu 

Sebagai informasi, SPDP merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.

SPDP merupakan pemberitahuan kepada kejaksaan bahwa penyidikan suatu perkara pidana telah dimulai oleh penyidik Polri.

SPDP ini wajib dikirimkan oleh penyidik kepada penuntut umum.

Ini penting untuk memastikan bahwa penuntut umum mengetahui adanya proses penyidikan dan dapat melakukan koordinasi dengan penyidik. 

Meski telah menerbitkan SPDP, Rosma Yulita masih berstatus terlapor dalam kasus itu.

Ia disangkakan melanggar Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.

Dalam Pasal 220 KUHP, barang siapa memberitahukan atau mengadukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa perbuatan itu tidak dilakukan, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Akibat perbuatannya, wanita yang diketahui guru SMAN 24 Batam ini dapat dikenakan sanksi pidana laporan palsu, sebagaimana diatur dalam pasal 220 KUHP. 

Menghindar Saat Dimintai Keterangan oleh Polisi

Sebelum kasus pencurian uang Rp210 juta yang dilaporkan Ita ini terungkap palsu, perempuan yang berprofesi sebagai guru di Batam itu memang sudah menunjukkan gelagat mencurigakan.

Di antaranya, ia seperti enggan dimintai keterangan oleh polisi atas laporan pencurian uang yang dibuatnya pada Senin (14/7/2025).  Ia kerap membuat alasan.

Tiga hari pasca kejadian itu, polisi menyebut, korban belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik atas kejadian yang menimpanya, agar pelaku cepat ditangkap. 

Polisi pun masih menyelidiki kasus ini.

"Korbannya belum bisa memberikan keterangan. Alasannya cukup banyak, antar anak, urusan kerja dan lain-lain," kata Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Ridho Lubis, Kamis (17/7/2025).

Baca juga: ASN di Prabumulih dan Suaminya Ditangkap Atas Kasus Penipuan Bermodus Proyek Pengadaan Motor Listrik 

Ridho menjelaskan untuk mengusut kasus pencurian uang senilai Rp210 juta yang sebelumnya dilaporkan ke Polsek Sekupang, pihaknya akan mengirimkan kembali surat panggilan kepada korban.

"Hari ini kita akan kirim lagi surat panggilan kepada korban, untuk menghadap penyidik memberikan keterangan," ujarnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved