Berita Viral
Motif Guru PNS di Batam Buat Laporan Palsu Kehilangan Uang Rp210 Juta, Hindari Utang Jatuh Tempo
Polisi mengungkapkan jika guru PNS akrab disapa Ita tidak pernah menarik uang Rp210 juta dari Bank Bukopin Nagoya, karang cerita buat laporan palsu
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Sebagai informasi, SPDP merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.
SPDP merupakan pemberitahuan kepada kejaksaan bahwa penyidikan suatu perkara pidana telah dimulai oleh penyidik Polri.
SPDP ini wajib dikirimkan oleh penyidik kepada penuntut umum.
Ini penting untuk memastikan bahwa penuntut umum mengetahui adanya proses penyidikan dan dapat melakukan koordinasi dengan penyidik.
Meski telah menerbitkan SPDP, Rosma Yulita masih berstatus terlapor dalam kasus itu.
Ia disangkakan melanggar Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.
Dalam Pasal 220 KUHP, barang siapa memberitahukan atau mengadukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa perbuatan itu tidak dilakukan, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Akibat perbuatannya, wanita yang diketahui guru SMAN 24 Batam ini dapat dikenakan sanksi pidana laporan palsu, sebagaimana diatur dalam pasal 220 KUHP.
Menghindar Saat Dimintai Keterangan oleh Polisi
Sebelum kasus pencurian uang Rp210 juta yang dilaporkan Ita ini terungkap palsu, perempuan yang berprofesi sebagai guru di Batam itu memang sudah menunjukkan gelagat mencurigakan.
Di antaranya, ia seperti enggan dimintai keterangan oleh polisi atas laporan pencurian uang yang dibuatnya pada Senin (14/7/2025). Ia kerap membuat alasan.
Tiga hari pasca kejadian itu, polisi menyebut, korban belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik atas kejadian yang menimpanya, agar pelaku cepat ditangkap.
Polisi pun masih menyelidiki kasus ini.
"Korbannya belum bisa memberikan keterangan. Alasannya cukup banyak, antar anak, urusan kerja dan lain-lain," kata Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Ridho Lubis, Kamis (17/7/2025).
Baca juga: ASN di Prabumulih dan Suaminya Ditangkap Atas Kasus Penipuan Bermodus Proyek Pengadaan Motor Listrik
Ridho menjelaskan untuk mengusut kasus pencurian uang senilai Rp210 juta yang sebelumnya dilaporkan ke Polsek Sekupang, pihaknya akan mengirimkan kembali surat panggilan kepada korban.
"Hari ini kita akan kirim lagi surat panggilan kepada korban, untuk menghadap penyidik memberikan keterangan," ujarnya.
Pekerjaan Mentereng Salsa Erwina Berani Tantang Ahmad Sahroni Debat Terbuka, Tinggal di Denmark |
![]() |
---|
Mama Muda Tewas Dibunuh di Tegal, Suami Sengaja Tak Dikabari Keluarga karena Sedang Berlayar |
![]() |
---|
Alasan Ahmad Sahroni Tolak Tantangan Salsa Erwina Debat Buntut Pernyataan "Tertolol Sedunia" |
![]() |
---|
'Tak Masuk Akal' Curhat Nenek Endang Akui Salah Putar Liga Inggris, Istighfar Tahu Denda Rp115 Juta |
![]() |
---|
Profil Willy Aditya Anggota DPR RI Ancam Usir Ahmad Dhani dari Rapat RUU Hak Cipta, Kekayaan Rp18 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.