Berita Nasional

Keyakinan Silfester Matutina Sebut Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Sudah Game Over

Polda Metro Jaya didesak untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Editor: Moch Krisna
(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
KETUM SOLMET : Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, di Polda Metro Jaya, Kamis (24/7/2025) 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Polda Metro Jaya didesak untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Hal tersebut disampaikan ketua umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester melansir dari Kompas.com, Kamis (24/7/2025).

Silfester mengacu pada pernyataan Roy Suryo sebelumnya, penetapan tersangka dalam kasus ini hanya tinggal menunggu waktu. 

“Kalau menurut saya sih, tidak mendahului Tuhan ya, ini sudah hampir. Kalau katanya Roy Suryo, 11.000 triliun (persen) masuk penjara,” ujar Silfester.

Sebelumnya, Roy Suryo pernah mengaku siap hadir 11.000 persen dalam panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus ijazah Jokowi.

Namun, saat itu ia lebih memilih hadir dalam acara Forum Purnawirawan TNI soal usulan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka. 

Kasus Korupsi Satelit Orbit 123, Kejagung Upayakan ”Red Notice” untuk Gabor Kuti Artikel Kompas.id Silfester menegaskan, enggan mendorong percepatan proses hukum agar tidak dianggap mengintervensi penyidikan. Ia menyatakan, bukti-bukti yang ada sudah cukup kuat. 

“Tanpa intervensi atau tanpa dorongan kami, melihat indikasi pidana-pidana yang terjadi, fakta-fakta hukumnya, ini enggak ada yang bisa mengelak ini,” tambahnya.

 Ia juga menilai, kasus ini secara substansi telah selesai, khususnya bagi pihak-pihak pelapor seperti Roy Suryo dan rekan-rekannya, setelah status perkara dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. “Ini sudah game over ya, sudah selesai, tinggal kita lihat drama-drama dan telenovela yang terjadi,” ucapnya.

 

Status naik ke penyidikan

Dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi telah resmi naik ke tahap penyidikan, setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025).

Saat ini, penyidik menangani enam laporan polisi terkait perkara tersebut. Salah satunya adalah laporan yang dibuat langsung oleh Jokowi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah. Sementara itu, lima laporan lainnya merupakan hasil pelimpahan dari tingkat polres ke Polda Metro Jaya, dengan objek perkara berupa dugaan penghasutan.

“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary. Meski dua laporan telah dicabut, penyidik tetap akan menentukan kepastian hukum terhadap perkara tersebut.

Diketahui, ada 12 terlapor dalam dua objek perkara tersebut. Nama-nama yang tercantum di antaranya adalah, yaitu Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Efendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Benyamin Sinaga, Nurdian Noviansyah Susilo, Ali Ridho alias Aldo Husein, dan kawan-kawan. 

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved