Berita Prabumulih
Kedapatan Judi Online Saat Berdinas, Pegawai ASN dan Non ASN di Prabumulih Siap-siap Disanksi Tegas
Adapun surat edaran ditandatangani Walikota Prabumulih tersebut berisikan lima poin.
Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah kota Prabumulih yang hobi dan masih sering bermain judi online di handphone khususnya saat jam dinas, siap-siap kena sanksi tegas.
Penyebabnya, Walikota Prabumulih H Arlan sejak lama telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan judi online bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkot Prabumulih.
Surat edaran dengan nomor 100.3.4.3/182/DISKOMINFO/2025 itu dikeluarkan lantaran maraknya fenomena judi online yang merambah berbagai kalangan masyarakat termasuk lingkungan birokrasi di Indonesia.
Fenomena judi online menjadi perhatian serius H Arlan sebagai bentuk respon terhadap kekhawatiran akan dampak negatif yang ditimbulkan oleh judi online, mulai dari persoalan finansial, gangguan kesehatan mental, penurunan produktivitas kerja, hingga potensi terjerat sanksi pidana.
Dengan adanya edaran yang terus disebar ke OPD-OPD tersebut diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan pegawai serta menjaga integritas para ASN kota Prabumulih.
Baca juga: Sosok RH, Bendahara Rumah Sakit di Rejang Lebong Bengkulu Tilap Uang Rp516 Juta untuk Judi Online
Baca juga: Reaksi Farel Prayoga usai Ayahnya Ditangkap Kasus Judi Online, Sebut Ikhlas & Gak Mau Bela
Adapun surat edaran ditandatangani Walikota Prabumulih tersebut berisikan lima poin.
Pertama, menciptakan lingkungan kerja bebas judi online meminta Kepala OPD memastikan lingkungan kerja yang sehat, bebas dari pengaruh judi online yang merusak etos kerja dan kestabilan psikologis aparatur.
Kemudian kedua, pengawasan aktif terhadap perangkat ASN dan pegawai Non-ASN dilarang keras mengakses atau memiliki aplikasi judi online.
Bila ditemukan, aplikasi harus segera dihapus dan akan dikenai sanksi jika dilanggar.
Ketiga, ASN dan pegawai Non-ASN diminta bijak bermedia sosial dan hendaknya menggunakan Gadget dengan Etika Pegawai diinstruksikan menggunakan perangkat digital secara bijak agar tidak melanggar UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat (2) yang menegaskan larangan distribusi konten bermuatan perjudian.
Lalu, bagi ASN dan pegawai Non-ASN yang melanggar surat edaran tersebut akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai wujud keseriusan pemerintah dalam menegakkan kedisiplinan ASN.
Kelima, seluruh Kepala OPD diminta aktif menyosialisasikan dan mengawasi penerapan larangan ini di lingkup kerja masing-masing.
Seperti diketahui, surat edaran tersebut menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Prabumulih dalam menjaga profesionalisme aparatur dan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel serta bebas dari praktik yang merugikan negara dan masyarakat.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Bawa Kabur Panci Hingga HP, Pelaku Bongkar Rumah Warga Diringkus Tim Songo Timur Prabumulih |
![]() |
---|
Dilaporkan Sering Transaksi Narkoba di Prabumulih, Pria Asal Palembang Coba Buang Bukti Saat Diciduk |
![]() |
---|
3 Pejabat di Polres Prabumulih Dirotasi, AKP Baratanata Jabat Kasi Humas |
![]() |
---|
Ribut Dengan Istri, Pria di Prabumulih Ditemukan Tewas Tak Wajar, Tulis Surat Perpisahan Untuk Anak |
![]() |
---|
10.350 Batang Bibit Karet dan Sawit Dibagikan Wali Kota Prabumulih, Harap Ekonomi Petani Meningkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.