Berita PALI

Ratusan Honorer di PALI yang Tak Masuk Database Kini Terancam Dirumahkan, BKPSDM Sebut Jadi Bumerang

Kekhawatiran kini tengah menghantui ratusan tenaga honorer di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Apriansyah Iskandar
SELEKSI PPPK -- Ratusan peserta ikuti seleksi PPPK Tahap 2 Tahun Anggaran 2024 Kabupaten PALI, yang digelar di Golden Sriwijaya, Palembang, Senin (19/5/2025) lalu. 

Laporan wartawan Sripoku.com Apriansyah

TRIBUNSUMSEL.COM,PALI - Kekhawatiran kini tengah menghantui ratusan tenaga honorer di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.

Masa depan mereka berada di ujung tanduk, setelah Pemerintah Kabupaten PALI mengeluarkan surat edaran yang berisi penghentian perpanjangan kontrak bagi tenaga non-ASN tertentu.

Surat Edaran (SE) dengan Nomor 800/3668/BKPSDM-I/2025 tertanggal 4 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PALI menjadi pukulan telak bagi para honorer yang merasa telah lama mengabdi.

Dalam edaran tersebut menegaskan bahwa kontrak kerja bagi tenaga non ASN yang tidak tercatat dalam database BKN, tidak lolos seleksi CPNS, atau tidak mengikuti maupun tidak lulus seleksi PPPK, tidak akan diperpanjang.

"Saya dan teman-teman sudah hampir lima tahun bekerja untuk PALI. Tapi karena tak ikut tes PPPK dan data kami tidak masuk database BKN, sekarang SPK kami tidak diperpanjang. Yang ikut tes PPPK, walau tak lulus, masih lanjut. Ini tidak adil,” ujar salah satu honorer berinisial G dengan suara berat menahan kecewa. Rabu (23/7/2025)

Namun, tak semua honorer langsung ‘digusur’.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa bagi tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK namun belum lulus, serta non-teknis seperti sopir, petugas kebersihan, satpam, hingga tukang kebun.

Kontrak masih diperpanjang hingga 31 Desember 2025.

Plt. Kepala BKPSDM PALI, Imansyah Wibowo, membenarkan kebijakan tersebut.

Ia menyebut bahwa Pemkab PALI hanya mengikuti aturan pusat.

“Dasarnya adalah regulasi pusat, PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Untuk data detail berapa jumlah tenaga honorer yang tidak diperpanjang kontraknya, itu ada di masing-masing OPD,” kata Imansyah singkat.

Sebagaimana diketahui Pemerintah pusat melalui Kementerian PAN-RB secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Peraturan itu menjadi tonggak penting dalam penataan ulang tenaga non-ASN di seluruh instansi pemerintah.

Poin-poin penting dari peraturan ini antara lain, batas waktu penggunaan tenaga non-ASN adalah hingga 31 Desember 2025.

Setelah tenggat itu, seluruh instansi wajib menghentikan penggunaan tenaga honorer atau pegawai sejenis yang tidak melalui mekanisme rekrutmen resmi seperti CPNS atau PPPK.

Hanya tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN dan memenuhi kriteria tertentu yang berhak mengikuti seleksi nasional berikutnya.

Terdapat larangan keras bagi instansi untuk merekrut tenaga honorer baru di luar jalur resmi nasional.

Instansi diminta melakukan evaluasi kebutuhan pegawai secara menyeluruh berdasarkan beban kerja dan anggaran.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan birokrasi yang profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik rekrutmen informal, yang selama ini dianggap sebagai celah penyimpangan di banyak daerah.

Di sisi lain, kebijakan ini juga menciptakan dilema besar bagi pemerintah daerah, termasuk Kabupaten PALI yang selama ini sangat bergantung pada tenaga honorer untuk mendukung pelayanan publik, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan administrasi.

“Ini jelas bumerang, kami butuh mereka, tapi pusat minta dihentikan. Kalau dipertahankan, kami melanggar aturan, ” ungkap seorang pejabat OPD yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Baca juga: Ratusan Honorer R4 Ngadu Soal Nasibnya ke DPRD Prabumulih, Berharap Diangkap Jadi PPPK Paruh Waktu

Baca juga: BKPSDM Pastikan, PPPK Pemkab Muara Enim Tahap 1 Bakal Dilantik Akhir Agustus 2025

Dari informasi yang dihimpun, diperkirakan ada ratusan tenaga honorer di Kabupaten PALI terancam kehilangan pekerjaan.

Sebagian besar dari mereka adalah staf administrasi, operator sekolah, hingga tenaga pendukung teknis dan lainnya, yang selama ini menjadi tulang punggung operasional instansi.

Kondisi ini berpotensi menambah jumlah angka pengangguran di Bumi Serepat Serasan.

Tak hanya itu, para honorer juga mengaku tak semua memiliki kesiapan mental, pengetahuan, dan akses informasi untuk bisa bersaing dalam seleksi CPNS atau PPPK yang sangat kompetitif.

Bagi banyak tenaga honorer, kebijakan ini ibarat penghentian sepihak atas pengabdian panjang mereka yang tak pernah diakui secara formal.

“Pengabdian kami bukan hanya angka statistik. Kami sudah bekerja, ikut membantu pemerintah. Tapi karena tidak masuk sistem, kami dianggap tidak ada,” keluh seorang tenaga honorer perempuan berinisial YN.

Kini, mereka hanya bisa berharap ada kebijakan lanjutan yang berpihak kepada nasib honorer, atau setidaknya dibukakan akses yang adil dan manusiawi agar bisa mengikuti seleksi resmi ke depan.

“Kami tidak minta diangkat langsung jadi ASN. Tapi jangan langsung disingkirkan. Kami siap ikut tes, asal diberi kesempatan, ”tambahnya dengan mata berkaca-kaca. 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved