Korupsi Masjid Sriwijaya

2 Terpidana Korupsi Masjid Sriwijaya Palembang Bayar Uang Pengganti Rp 1 M Perorang, Masih Utang

2 Terpidana Korupsi Masjid Sriwijaya Palembang, Bayar Uang Pengganti Rp 1 M Perorang, Masih Utang

|
Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Arief Basuki Rohekan
GELAR PERKARA - Kajari Palembang Hutamrin didampingi Kasi Pidsus Achmad arjansyah, gelar perkara, dua terpidana korupsi dana hibah dari Pemerintah Prov Sumsel Kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Lakukan Pembayaran Uang Pengganti, Rabu (23/7/2025), siang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kejaksaan Negeri Palembang menyampaikan perkembangan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi terkait dana hibah dari Pemerintah Prov Sumsel kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang sebesar Rp 130 Miliar yang diperuntukkan untuk pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Diketahui, Masjid Sriwijaya Palembang saat itu rencananya bakal dibangun di kawasan Jakabaring Palembang.

Hanya saja, pembangunan masjid tersebut mangkrak, hingga akhirnya kasus korupsinya terbongkar.

Sejumlah pejabat, termasuk Eks Gubernur Sumsel, Alex Noerdin jadi tersangka atas kasus ini dan kini mendekam di tahanan.

"Benar hari ini kita menyampaikan perkembangan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI, terkait dua orang terpidana dalam perkara ini, terpidana I Ir. Dwi Kridayani, MM, selaku General Manager Divisi 1 PT. Brantas Abipraya (Persero) dan Kuasa KSO PT. Brantas Abipraya - PT. Yodya Karya dan Terpidana II Ir. Yudi Arminto, M.T bin Fadlan, selaku Project Manager. Keduanya telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan," ungkap Kajari Palembang Hutamrin, Rabu (23/7/2025).

Dimana, Hutamrin mengatakan, sebagaimana diputuskan oleh mahkamah Agung RI Nomor 2944 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 Juli 2022, Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 14/PID.TPK/2021/PT Plg tanggal 9 Februari 2022 dan  Putusan Pengadilan Tipikor Palembang Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg tanggal 19 November 2021.

"Dengan amar putusan, menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan kepada masing-masing terpidana. Serta menghukum para terpidana untuk membayar uang pengganti sebagai, Ir. Dwi Kridayani, MM: Rp 2.500.000.000,- dan Ir. Yudi Arminto, MT: Rp 2.544.258.385,68," bebernya. 

Baca juga: Kasasi Dua Terdakwa Kasus Masjid Sriwijaya Palembang Ditolak Mahkamah Agung

Baca juga: Sidang Tuntutan Alex Noerdin Secara Maraton, 2 Perkara Dugaan Korupsi, PPDE dan Masjid Sriwijaya

Lanjutnya, apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan inkracht, maka akan dilakukan penyitaan dan pelelangan harta benda oleh Jaksa.

"Jika harta tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," ungkapnya kembali. 

Untuk perkembangannya, sambung Hutamrin pembayaran uang pengganti berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan Pengadilan (P-48) Nomor Print-12/L.6.10/Fu.1/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022, telah dilakukan pelaksanaan terhadap putusan tersebut.

"Dengan hasil Terpidana I Ir. Dwi Kridayani, MM telah membayar Rp 1.000.000.000,-, sehingga tersisa Rp 1.500.000.000,- yang masih harus dibayar. Dan Terpidana II Ir. Yudi Arminto, M.T telah membayar Rp 1.000.000.000,-, sehingga tersisa Rp 1.544.258.386,- yang masih menjadi kewajiban pembayaran," bebernya. 

Lebih jauh Hutamrin mengatakan Kejari Palembang terus melakukan pemantauan terhadap pemenuhan kewajiban hukum para terpidana, termasuk proses eksekusi uang pengganti yang belum dilunasi, guna mengembalikan kerugian negara dan menegakkan prinsip keadilan.

"Kejaksaan menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi, terlebih dalam pengelolaan dana publik yang diperuntukkan untuk kepentingan umat danpembangunan sarana ibadah," tutupnya. 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved