Sidang Tuntutan Alex Noerdin
Sidang Tuntutan Alex Noerdin Secara Maraton, 2 Perkara Dugaan Korupsi, PPDE dan Masjid Sriwijaya
Sidang tuntutan Alex Noerdin secara maraton, 2 Perkara dugaan korupsi, PPDE dan Masjid Sriwijaya.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang tuntutan Alex Noerdin secara maraton, 2 Perkara dugaan korupsi, PPDE dan Masjid Sriwijaya.
Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel dua periode bersama tiga terdakwa lainnya menjalani sidang kasus dugaan korupsi pembelian gas PT. PDPDE, Rabu (25/5/2022).
Bertempat di Pengadilan Tipikor Palembang, sidang digelar secara virtual.
Terdakwa Alex Noerdin, Muddai Madang, Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah menyaksikan jalannya sidang dari layar monitor yang disediakan di Rutan Klas I A Pakjo.
Secara bergantian, Jaksa membaca tuntutan terhadap keempat terdakwa.
Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung.
Selain sidang dugaan korupsi PT. PDPDE, Alex Noerdin dan Muddai Madang juga dijadwalkan menjalani sidang atas kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang.
Diberitakan sebelumnya, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel dan Muddai Madang dijadwalkan akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (25/5/2022).
Diketahui, kedua tokoh di Sumsel itu terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring dan dugaan korupsi pembelian Gas PDPDE.
Dalam pelaksanaannya, sidang digelar secara online tanpa menghadirkan langsung kedua terdakwa ke ruang persidangan.
"Karena sesuai SOP sekarang ini (masa pandemi), jadi klien kami tidak dihadirkan ke Pengadilan. Kemarin memang sempat dihadirkan saat (agenda) keterangan terdakwa, tapi untuk tuntutan dan selanjutnya tidak lagi dihadirkan langsung," ujar Kuasa Hukum Alex Noerdin, Hj Nurmalah SH MH.
Baca juga: BREAKING NEWS: Alex Noerdin Dijadwalkan Sidang Tuntutan Hari Ini, Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya
Bantah Terima Uang
Diberitakan sebelumnya, JPU Kejati Sumsel mencecar Alex Noerdin dengan berbagai pertanyaan termasuk mengenai dua surat kopelan yang ditemukan di rumah terpidana Eddy Hermanto dari terpidana Syarifuddin.
Untuk diketahui, Eddy Hermanto (mantan ketua panita Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya) dan Syarifuddin (Ketua Panita Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya) sudah dijatuhi vonis 12 tahun penjara dalam kasus korupsi ini.
"Ada kopelan dari pak Syarifuddin untuk Sumsel satu sebesar Rp.2,5 M dan satu kopelan lagi sebesar Rp.2,3 M yang juga tertuju untuk Sumsel satu. Apakah bapak bisa menjelaskan apa sangkutannya," tanya JPU dalam sidang yang digelar, Kamis (19/5/2022).