Korupsi Masjid Sriwijaya
Begini Kondisi Terkini Masjid Sriwijaya, Rumput Ilalang Setinggi Dada Orang Dewasa
Rumput ilalang nampak menjulang tinggi di kawasan tanah kosong tempat beton penyangga Masjid Sriwijaya Jakabaring berdiri.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Rumput ilalang nampak menjulang tinggi di kawasan tanah kosong tempat beton penyangga Masjid Sriwijaya Jakabaring berdiri.
Seperti diketahui, nama Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang semakin mencuat pasca ditetapkannya mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin ditetapkan tersangka dugaan korupsi Masjid yang sempat digadang bakal jadi terbesar di Asia Tenggara ini.
Dari pantauan Tribunsumsel.com, Kamis (23/9/2021) kondisi Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang masih berupa beton-beton penyangga yang kini sudah tak terawat.
Rumput ilalang juga menjulang tinggi bahkan sebatas dada orang dewasa.
Di depan lahan tersebut juga dipasang papan penanda bertuliskan "Kawasan & Bangunan ini Dalam Proses Penyidikan Tipikor Kejaksaan Negeri Sumatera Selatan".
Sementara di bagian depan kawasan ini hanya dibatasi oleh seng yang dipasang berjajar sebagai batas penanda kawasan ini.
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp.130 miliar.
"Dalam proses pencairan dana hibah sendiri dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2015 sebesar Rp 50 miliar dan 2017 Rp.80 miliar dengan total mencapai Rp 130 miliar," jelasnya, Rabu (22/9/2021).
Diketahui, saat ini sudah ada sembilan orang termasuk mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang menjalani proses hukum atas mangkraknya pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang.
Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka
Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin kini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya di Palembang. Pembangunan masjid yang rencananya akan menjadi terbesar di Asia Tenggara mangkrak.
Selain Alex Noerdin, mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang juga ditetapkan tersangka oleh kejaksaan.
Laonma Pasindak Lumban Tobing, mantan Kepala BPKAD Sumsel yang kini masih menjalani penahanan atas kasus korupsi dana hibah Provinsi Sumsel 2013 juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan masjid sriwijaya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumsel telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp130 miliar.
Mereka adalah Eddy Hermanto, mantan ketua pembangunan Masjid Sriwijaya dan Dwi Kridayani, Kuasa KSO PT Brantas Abi Praya-PT Yodya Karya.
Syarifudin Selaku Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang, dan Yudi Arminto Selaku KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya.