Korupsi Masjid Sriwijaya

Yansuri Diperiksa jadi Saksi Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Ngaku tak Lihat Fisik Proposal

anggota DPRD Sumsel, Yansuri menjadi salah satu saksi yang diperiksa kali ini dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jaksa penyidik Kejati Sumsel kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang, Senin (18/10/2021).

Diketahui, anggota DPRD Sumsel, Yansuri menjadi salah satu saksi yang diperiksa kali ini dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tersebut. 

"Saya tadi ditanya seputar proposal pengajuan dana hibah di DPRD Sumsel.

Menurut saya semestinya, proposal yang dimaksudkan ada. Apabila sudah sampai di DPRD maka proposal tersebut telah melalui verifikasi dan sudah memenuhi syarat," ujar Yansuri ketika ditemui di depan Kejati Sumsel.

Yansuri hadir untuk memenuhi
kelengkapan berkas enam tersangka yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Mudai Madang, Laonma PL Tobing, Antoni Agustinus, Loka Sangganegara, dan Ahmad Najib.

Yansuri menjelaskan, terkait fisik dari proposal yang dia maksud, anggota komisi III DPRD Sumsel tersebut mengaku tidak pernah melihatnya.

"Sekalipun di komisi III kemarin, kami tidak melihat fisik proposal itu. Pada umumnya sebaiknya ditanyakan, tapi kadang kala dijawab nanti akan disusulkan," jelasnya.

Saat disinggung apakah hal tersebut termasuk perbuatan melanggar hukum, Yansuri menjawab, sebaiknya hal itu ditanyakan ke penyidik Kejati Sumsel.

"Tanya pihak atas saja, itu salah atau tidak," ujarnya seraya menunjuk ke arah gedung Kejati Sumsel.

Dia menjelaskan, berdasarkan peraturan menteri, untuk mendapat dana hibah, maka harus ada proposal.

"Artinya dari Kesra ada proposal, dan diajukan ke TAPD, Badan Anggranan Provinsi dan ke DPRD untuk dibahas bersama. Setelah dari banggar dikembalikan ke komisi III dan komisi III adalah yang meneliti itu secara detil," jelasnya.

Baca juga: Dodi-Alex Tersandung Hukum Jelang HUT ke-57 Partai Golkar, Kata Pengamat, Refleksi Harus Berbenah

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, mengatakan, selain Yansuri, ada 4 orang lagi yang diperiksa sebagai saksi kali ini.

Namun hanya dua yang datang yakni, HM Yansuri dan MF Ridho.

"Untuk tiga saksi lainnya, BM dan AS tidak hadir tanpa keterangan, dan CSM sakit," jelasnya

Saksi-saksi tersebut yakni, HM Yansuri SIP Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014-2019, MF Ridho ST MT Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014-2019, Mantan Direktur Utama PT Brantas Abipraya (Persero) Ir Bambang E Marsono MM, Agus Sutikno SE MM MBA Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014-2019 dan HM. Chairul S. Matdiah, S.H., M.H. Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014-2019.

Baca berita lainnya langsung dari google  news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved