Berita Palembang

Kejati Kembalikan Aset Bersejarah Bernilai Puluhan Miliar ke Pemprov Sumsel

Aset tersebut sebelumnya sempat dikuasai secara tidak sah oleh pihak lain selama puluhan tahun.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Linda Trisnawati
PENYERAHAN ASET - Penyerahan Aset Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Yayasan Batanghari Sembilan dari Kejaksaan Tinggi Sumsel Kepada Pemerintah Provinsi Sumsel di Auditorium Graha Bina Praja Pemprov, Selasa (22/7/2025). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
 
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil mengembalikan aset bersejarah milik Pemerintah Provinsi Sumsel yang berada di Yogyakarta dan Bandung.

Aset tersebut sebelumnya sempat dikuasai secara tidak sah oleh pihak lain selama puluhan tahun.

Gubernur Sumsel Herman Deru menyampaikan, apresiasi dan rasa terima kasihnya atas kerja keras jajaran Kejati Sumsel dalam pengembalian aset yang dinilai memiliki nilai sejarah tinggi. 

Salah satunya adalah sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan yang dikelola Yayasan Batang Hari 9, Palembang

"Aset ini bukan hanya soal nilai materil, tapi juga nilai sejarahnya" kata Deru saat Penyerahan Aset Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Yayasan Batanghari Sembilan dari Kejaksaan Tinggi Sumsel Kepada Pemerintah Provinsi Sumsel di Auditorium Graha Bina Praja Pemprov, Selasa (22/7/2025). 

Menurut Deru, ini sudah lama sekali diperjuangkan, bahkan sudah beberapa gubernur sebelumnya juga belum bisa menyelesaikannya.

Namun dikepemimpinanya aset tersebut berhasil diambil ahli kembali. 

"Aset tersebut tidak akan dijual, asetnya akan dikelola kembali untuk kemanfaatan yang lebih luas. Termasuk untuk menunjang kebutuhan mahasiswa asal Sumsel di luar daerah," kata Deru.

Baca juga: Eks Sekda Palembang, Harobin Mustofa Dituntut 3 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Penjualan Aset YBS

Baca juga: Eks Sekda Palembang, Harobin Mustofa Bakal Ajukan Pembantaran ke RS, Ditahan Kasus Korupsi Aset YBS

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel (Kajati), Yulianto, menjelaskan betapa kompleksnya proses hukum dalam pengembalian aset tersebut.

"Tadinya aset yang diklaim telah berpindah tangan secara ilegal itu bahkan tidak lagi tercatat di administrasi resmi Pemprov Sumsel, sehingga gugatan terhadap pihak-pihak yang menguasai aset membutuhkan data dan pembuktian yang sangat rumit," ungkapnya. 

Maka menurutnya, pihaknya menghadapi tantangan besar karena aset ini sudah 73 tahun tidak tercatat.

Bersyukur Mahkamah Agung sudah memutus inkrah bahwa aset tersebut dikembalikan kepada negara, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sumsel.

"Maka pesannya penataan aset harus dikelola dengan baik, baik aset tetap dan bergerak. Kajati akan terus menjadi bagian dari solusi atas persoalan aset yang dihadapi oleh Pemprov, Pemkot, dan Pemkab se-Sumsel," katanya

Sebagai informasi, untuk aset yang diamankan yaitu Asrama Mahasiswa yang ada di Jalan Puntodewo Yogyakarta seluas lebih dari 1.941 meter persegi. Dengan perkiraan harga senilai Rp 10,6 Miliar berdasarkan penilaian kantor jasa penilaian publik (KJPP). 

Lalu sebidang tanah dan bangunan di Jalan Purnawarman Bandung Jawa Barat dengan luasan sekitar 1.173 meter persegi dan perkiraan harga Rp 29,3 miliar

Kemudian sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan seluas 2.800 meter persegi, dengan perkiraan harga Rp 11,7 miliar. 
 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved