Berita OKU

Lagi di Motor, Ibu Rumah Tangga Pengedar Narkoba di OKU Ditangkap Polisi, 4,91 Gram Sabu Disita

Seorang ibu rumah tangga berinisial RJPS (29) warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/LENI JUWITA
RILIS TERSANGKA -- Wakapolres OKU Kompol Eryadi Yuswanto SH MH memimpin rilis tersangka di Polres OKU, Senin (21/7/2025). Salah satunya RJPS (29), ibu rumah tangga yang ditangkap karena menjadi pengedar narkoba. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA -- Seorang ibu rumah tangga berinisial RJPS (29) warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba.

RJPS ditangkap saat berada di atas sepeda motor yang ia parkirkan di pinggir jalan kawasan Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, OKU. 

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK MAP  melalui Wakapolres Kompol Eryadi Yuswanto SH MH didampingi Kasi Humas AKP Ibnu Holdon mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu (16/7/2025). 

Berawal saat jajaran Satres Narkoba mendapat informasi bahwa di seputaran Lorong Cermin, Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur ada kosan yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Iptu Deka Saputra SE MSi langsung memerintahkan Kanit Idik I Iptu Fitrawadi SH untuk melakukan penyelidikan tentang adanya orang yang dicurigai membawa narkoba di seputaran Baturaja Lama.

Baca juga: Tertusuk Senjata Sendiri, Pegawai Perusahaan di OKI Tewas Usai Kalah Duel Maut Dipicu Salah Paham

Setelah mendapat data yang akurat, polisi melakukan penyamaran (undercover) dengan melakukan penyelidikan dan penyisiran.

Setelah mendapat data yang akurat, sekitar pukul 13.30 WIB  polisi melihat seseorang dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang didapat tengah duduk di atas sepeda motor.

Polisi langsung mengamankan tersangka yang dicurigai membawa barang haram. Setelah diamankan, tersangka mengaku berinisial RJPS (29), ibu rumah tangga yang beralamat di Lorong Cermin Baturaja Lkama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Dengan disaksikan warga sipil setempat, polisi langsung menggeledah tubuh tersangka RJPS dan sepeda motornya dan didapat 1 (satu bungkus) bungkus plastik berisi kristal bening diduga sabu.

Barang itu disimpan dalam kotak rokok dan ditaruh di dalam box bagian kiri sepeda motor tersangka.

Selanjutnya polisi bergerak menuju ketempat kos tersangka, dalam kamar kos tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal bening diduga sabu.

Barang haram itu disimpan dalam roll on yang terletak di atas kasur.

Dari penggeledahan itu, polisi menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat 4,91 (empat koma sembilan puluh satu) gram.

Barang haram jenis sabu diakui tersangka adalah miliknya yang akan dijual kembali. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres oku untuk dilakukan penyidikan selanjutnya.

Terhadap tersangka RJPS,  akan dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) dan Primer pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved