Berita Palembang
Pecatan Polisi Asal Pagar Alam Ditangkap di Palembang, Kedapatan Bawa Senpi Ilegal dan Narkoba
Empat orang pria asal Pagaralam dibekuk Polisi Polda Sumsel atas kasus kepemilikan senjata api rakitan (senpira) dan sabu-sabu.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Empat orang pria asal Pagaralam dibekuk Polisi Polda Sumsel atas kasus kepemilikan senjata api rakitan (senpira) dan sabu-sabu.
Dari keempat pria tersebut, satu diantaranya diketahui adalah pecatan polisi.
Pelaku bernama Randi Saputra Gumai (31) alias RSG, Alan Prasetyo (34) alias AP, Thoriq (29) alias T, dan pecatan polisi bernama Adi Bastomi (44) AB.
Polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis FN bersama 6 butir peluru milik Adi Bustomi, satu pucuk senpira jenis revolver yang ditemukan di dalam mobil.
Selain senjata api, petugas turut menemukan beberapa plastik klip bening yang berisi sabu-sabu total berat 9,8 gram dan 1,5 butir pil ekstasi.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya mengatakan, keempat pelaku diamankan Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum setelah menerima laporan, tentang adanya kepemilikan senjata api secara ilegal.
"Pelaku yang diamankan ini warga Pagaralam semua. Anggota Jatanras menerima informasi tentang adanya kepemilikan senpi secara ilegal dan mobil yang diduga hasil kejahatan," kata Nandang, Minggu (20/7/2025).
Baca juga: Pecatan Polisi di OKU Kembali Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Digerebek Di Kosan Bareng Teman
Baca juga: Pecatan Polisi Ditangkap Polres Lubuklinggau Gegara Kasus Pencurian, Ini Modus Pelaku
Pelaku berada di seputaran Jalan Radial dengan mengendarai Avanza warna silver BG 1627 RT (diduga bodong) dan Honda Jazz warna merah BG 124 NDI.
Saat ditangkap, keempat pelaku sedang berada di Jalan Radial depan mall Transmart, Palembang.
Mobil Avanza yang digunakan pelaku diduga memakai plat nopol bodong karena tidak memiliki surat-surat lengkap.
Tak hanya itu, ketika digeledah petugas turut menemukan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi bersama alat hisapnya.
"Setelah anggota jatanras bergerak menyergap, pelaku beserta mobilnya digeledah dan ditemukan dua senpira ada pada pelaku beserta narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi," katanya.
Narkotika itu ditemukan pada pelaku Alan, Thoriq, dan Randi bersama dengan alat hisap. Sedangkan satu senpi jenis FN ditemukan pada pelaku Adi Bastomi.
"Selain senjata api jenis FN yang dalam penguasaan pelaku Adi, petugas turut menemukan senpira lain di dalam mobil jenis revolver. Serta tiga pelaku lainnya membawa narkotika," katanya.
Para pelaku kini dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang curian.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Gagal di Nasional, Ni Kadek Nila Tetap Semangat di Tim Paskibraka Sumsel |
![]() |
---|
Satu Tahun Buron, Bayu Putra yang Terlibat Kasus Curas Diringkus Buser Polsek Kertapati |
![]() |
---|
Paket Intimate Wedding di Kolam Renang hingga Ballroom di Hotel Aryaduta Palembang, Cashback Besar |
![]() |
---|
Dinsos Buka Booth di Mall Pelayanan Publik Jakabaring Palembang, Warga Antre Urus KIS Hingga PKH |
![]() |
---|
Dari 252 Kios Hanya Terisi 15, Pasar Sekanak Palembang Disulap Jadi Tempat Kuliner Tepian Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.