Berita Lubuklinggau

Pecatan Polisi Ditangkap Polres Lubuklinggau Gegara Kasus Pencurian, Ini Modus Pelaku

Arham Basofi (28 tahun) seorang pecatan polisi ditangkap Tim Macan Polres Lubuklinggau karena melakukan aksi pencurian.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Arham Basofi (28 tahun) seorang pecatan polisi ditangkap Tim Macan Polres Lubuklinggau karena melakukan aksi pencurian, Rabu (7/12/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Arham Basofi (28 tahun) seorang pecatan polisi ditangkap Tim Macan Polres Lubuklinggau karena melakukan aksi pencurian.

Warga Desa Purwodadi Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ini ditangkap polisi setelah dilaporkan korbannya Aditnya warga Rejang Lebong Bengkulu.

Modus pelaku Arham dalam melakukan pencurian adalah transaksi fiktif.

Arham ditangkap ketika sedang istirahat di Wisma Kito Kelurahan Batu Urip Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Selasa (6/12/2022) kemarin.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara di dampingi Kanit Pidum, Ipda Jemmy Gumayel menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula pada hari Senin 5 Desember 2022 lalu.

"Berawal berita Viral di medsos tentang Ardi Driver Maxim Lubuklinggau diduga telah melakukan pencurian dengan modus transaksi transfer bodong terhadap korban Aditya melalui penarikan Brilling BRI di toko milik korban Aditya di Kota Padang," ungkapnya pada wartawan, Rabu (7/12/2022).

Baca juga: Pasca Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung Hari Ini, Polda Sumsel Perketat Penjagaan

Saat itu pelaku Arham alias Yan bersama dengan Ardi membuat klarifikasi dengan Tim Macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.

Setelah melakukan interogasi awal terhadap Ardi, diduga pelakunya adalah Yan.

Kemudian Tim Macan Linggau dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel melakukan koordinasi dengan Polsek Kota Padang Polres Rejang Lebong.

"Ketika dikonfirmasi dan hasil koordinasi dibenarkan oleh pihak Polsek Kota Padang atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp. 6,5 juta dengan laporan di Polsek Kota Padang," ujarnya.

Setelah mendapat Informasi tentang adanya laporan itu, Personel Polsek Kota Padang langsung menghubungi Polres lubuklinggau dan langsung berangkat menuju Polres Lubuklinggau untuk melakukan penyelidikan lanjutan mencari keberadaan pelaku.

Kemudian Tim gabungan Macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuklinggau bersama Personel Polsek Kota Padang melakukan Back Up, di dapat Informasi yang dipercaya bila Yan sedang berada di Wisma Kito Kelurahan Batu Urip Taba.

"Lalu pelaku Yan berhasil ditangkap dan diamankan berikut barang bukti satu unit handphone Oppo dan ATM Bank BCA miliknya. Kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan intrograsi," ungkapnya.

Hasilnya pelaku mengakuinya selanjutnya pelaku diserahkan ke Polsek Kota Padang Polres Rejang Lebong untuk dilakukan penyidikan perkara lanjutan.

Berdasarkan catatan kepolisian, Yan merupakan anggota Polri aktif dari tahun 2015 sampai akhir 2021, dan putusan PTDH karena disersi pada bulan Desember 2021, dengan terakhir dinas di Kesatuan Polres Muratara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved