Berita OKU
Pecatan Polisi di OKU Kembali Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Digerebek Di Kosan Bareng Teman
ATA (28) mantan anggota Polres OKU yang dipecat tidak hormat karena kasus narkoba kembali ditangkap atas kasus serupa.
Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA -- ATA (28) mantan anggota Polres OKU yang dipecat tidak hormat karena kasus narkoba kembali ditangkap atas kasus serupa.
Bandar narkoba ini ditangkap di sebuah kosan Jalan Mayor Iskandar Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, pada Senin (10 /6/2024) sekira pukul 02.00 WIB.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon Senin (10/56/2024) menjelaskan, tersangka mendapat sanksi tegas berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) pada 2021 silam karena kasus narkoba.
Kali ini tersangka yang tercatat sebagai warga Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU ditangkap bersama temannya AAS (26) alamat Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Unit 2 Satresnarjoba yang dipimpin oleh IPDA Syamsul Rizal melakukan penggerebekan di sebuah rumah kosan, polisi berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku berinisil AAS dan ATA.
Baca juga: Banyak Remaja Nikah Imbas Hamil Duluan, PA Martapura Ingatkan Peran Pemerintah Cegah Pernikahan Dini
Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah kos dengan disaksikan warga sipil, ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) Bungkus plastik klip bening di dalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu, Barang dengan dengan berat bruto 4,64 (Empat koma enam empat) gram didalam ditemukan dalam rumah kosan yang ditempati tersangka.
Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Menurut Kapolres, tersangka insial ATA diketahui mantan anggota Polres OKU yang di PTDH Tahun 2021 terkait narkoba.
Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa lima bungkus plastik klip bening.
Masing-masing bungkus didalamnya berisikan kristal-kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,64 (Empat koma enam empat) gram.
Kemudian, satu unit hp warna hitam, satu unit warna hitam.
Pasal yang dikenakan Primer Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Pecatan Polisi di OKU Kembali Ditangkap
Narkoba
bandar narkoba
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
berita oku
Berita Regional
Tribunsumsel.com
Serahkan Penjagaan Rel Perlintasan KA ke Dishub OKU, PT KAI Pasang Imbauan, Banyak Makan Korban |
![]() |
---|
Polres OKU Tangkap Pelaku Pencuri HP, Beraksi saat Korban Sedang Tertidur Pulas |
![]() |
---|
Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD OKU, Total Capai Rp 29 Juta Hingga Rp 32 Juta Perbulan |
![]() |
---|
Kepergok Hendak Beraksi di Rumah Tetangga, Pencuri di OKU Diamuk Massa Hingga Masuk Rumah Sakit |
![]() |
---|
Teddy Meilwansyah Kukuhkan Anggota Paskibraka OKU 2025 : Ini Tugas Mulia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.