Berita OKU

Pecatan Polisi di OKU Kembali Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Digerebek Di Kosan Bareng Teman

ATA (28) mantan anggota Polres OKU yang dipecat tidak hormat karena kasus narkoba kembali ditangkap atas kasus serupa.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Polisi
ATA (28) pecatan polisi dan rekannya AAS (26) ditangkap karena kasus narkoba di sebuah kosan Jalan Mayor Iskandar Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, Senin (10 /6/2024) sekira pukul 02.00 WIB. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA --  ATA (28) mantan anggota Polres OKU yang dipecat tidak hormat karena kasus narkoba kembali ditangkap atas kasus serupa. 

Bandar narkoba ini ditangkap di sebuah kosan Jalan Mayor Iskandar Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten  OKU, pada Senin  (10 /6/2024)  sekira pukul 02.00 WIB. 

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon Senin (10/56/2024) menjelaskan, tersangka mendapat sanksi tegas berupa Pemberhentian  Dengan Tidak Hormat (PTDH) pada 2021 silam karena kasus narkoba. 

Kali ini tersangka yang tercatat sebagai warga Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU ditangkap bersama temannya AAS (26)  alamat Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten  OKU.

Unit 2 Satresnarjoba  yang dipimpin oleh IPDA Syamsul  Rizal melakukan penggerebekan di sebuah rumah kosan, polisi berhasil  mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku berinisil AAS dan ATA.

Baca juga: Banyak Remaja Nikah Imbas Hamil Duluan, PA Martapura Ingatkan Peran Pemerintah Cegah Pernikahan Dini

Pada  saat dilakukan penggeledahan di rumah kos dengan  disaksikan warga sipil, ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) Bungkus plastik klip bening di dalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu, Barang dengan  dengan berat bruto 4,64 (Empat koma enam empat) gram didalam ditemukan dalam rumah kosan yang ditempati  tersangka.

Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Menurut Kapolres, tersangka insial ATA diketahui mantan anggota Polres OKU yang di PTDH Tahun 2021 terkait narkoba.

Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa lima bungkus plastik klip bening.

Masing-masing bungkus didalamnya berisikan kristal-kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,64 (Empat koma enam empat) gram.

Kemudian, satu unit hp  warna hitam, satu unit  warna hitam.

Pasal yang dikenakan Primer Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009  Tentang Narkotika. 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved