Berita Viral

Pencuri Beras di Bengkulu Divonis 5 Bulan Penjara, Istri Curhat: Abang Cuma Ingin Kami Bisa Makan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup akhirnya menjatuhkan vonis penjara 5 bulan kepada MA (46) karena mencuri beras.

Tribun Bengkulu
CURI BERAS - Kolase foto terdakwa MA saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Curup. MA (46), warga Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah, Rejang Lebong Bengkulu divonis lima bulan sepuluh hari penjara setelah terbukti mencuri satu karung beras dan dua tabung gas elpiji. 

 

MA ditangkap setelah membobol sebuah warung makan demi membawa pulang beras dan gas elpiji untuk keluarganya. 

Aksi itu membuatnya terjerat kasus pencurian dan sempat diancam 9 tahun penjara.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong pada Sabtu (15/2/2025) siang, di rumah orang tuanya. 

Ia diduga tidak beraksi sendiri, melainkan bersama saudara kembarnya yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 2 Januari 2025 di sebuah warung nasi Padang di Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup. 

Dari warung itu, MA mengambil satu karung beras dan dua tabung gas elpiji, yang langsung digunakan untuk kebutuhan rumah tangga.

Sidang yang digelar pada Kamis (22/5/2025) mengungkap sisi kemanusiaan dari kasus ini. 

Istri terdakwa, N, hadir sebagai saksi dan menceritakan kondisi ekonomi keluarga mereka yang sangat memprihatinkan.

“Saya tidak tahu kalau itu hasil mencuri. Waktu dia pulang bawa beras, langsung saya masak. Karena di rumah memang tidak ada beras sama sekali,” ujar N di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan bahwa suaminya sudah lama tidak memiliki pekerjaan tetap. 

Mereka hidup dalam keterbatasan, bahkan sering kali tidak makan karena tidak ada bahan makanan di rumah.

“Kadang ada beras, kadang tidak. Karena memang dia sekarang tidak ada kerjaan,” tambahnya.

Pihak keluarga telah berusaha meminta perdamaian kepada pemilik warung, namun hingga kini belum ada titik temu.

Korban tetap memilih melanjutkan proses hukum.

MA dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. 

Ia juga dikenakan subsider Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.

MA didampingi penasihat hukum dari LBH Bhakti Alumni UNIB Cabang Curup, Seri Utami Ningsih, S.H., M.H., C.Me. Ia berharap kasus ini dapat ditinjau secara lebih bijak oleh majelis hakim.

“Klien kami mengakui memang melakukan pencurian, tapi bukan untuk dijual. 

Barang curian itu langsung dipakai untuk kebutuhan makan keluarga. Karena itu, kami harap ada pertimbangan dari hakim,” kata Seri.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved