Berita Viral

Pencuri Beras di Bengkulu Divonis 5 Bulan Penjara, Istri Curhat: Abang Cuma Ingin Kami Bisa Makan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup akhirnya menjatuhkan vonis penjara 5 bulan kepada MA (46) karena mencuri beras.

Tribun Bengkulu
CURI BERAS - Kolase foto terdakwa MA saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Curup. MA (46), warga Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah, Rejang Lebong Bengkulu divonis lima bulan sepuluh hari penjara setelah terbukti mencuri satu karung beras dan dua tabung gas elpiji. 

TRIBUNSUMSEL.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup akhirnya menjatuhkan vonis penjara 5 bulan kepada MA (46) karena  terbukti mencuri satu karung beras dan dua tabung gas.

Pria berinisial MA ini merupakan warga Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah. 

Ia dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang 1 Prof R. Soebekti, SH.

MA dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan kurungan 5 bulan 10 hari, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ujar Ketua Majelis Hakim, Mantiko Sumanda Moechtar saat membacakan amar putusan.

MA mengaku tidak menjual hasil curiannya, yakni beras sebanyak 20 kg dan dua tabung gas elpiji 3 kilogram.

Semua barang tersebut digunakan untuk memasak di rumah.

Ia mengaku terpaksa mencuri karena benar-benar tidak memiliki uang, sementara keluarganya tak lagi memiliki bahan makanan. 

Aksi itu ia lakukan pada 2 Januari 2025 lalu, dengan menyasar sebuah warung nasi Padang di Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup.

Meski dinyatakan bersalah, MA langsung dibebaskan karena masa tahanan sudah dijalani sejak Februari 2025.

Kuasa hukum MA, Seri Utami Ningsih, menyampaikan bahwa kliennya sangat menyesali perbuatannya. 

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah menjalin perdamaian dengan korban pencurian, setelah difasilitasi oleh PN Curup.

Korban menerima permintaan damai dengan syarat barang curian dikembalikan.

"Keluarga MA dengan penuh usaha meminjam uang untuk menebus kembali barang-barang tersebut, sehingga bisa berdamai dengan pihak korban," jelas Seri.

Seri menambahkan, perdamaian antara MA dan korban diketahui serta disaksikan oleh perangkat Kelurahan Talang Rimbo Baru. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved