Berita Ogan Ilir

Napi Lapas di Riau Diduga Kendalikan Peredaran Sabu 1 Kg di Ogan Ilir, HP Pengedar Jadi Petunjuk

Ps Kasat Resnarkoba Polres Ogan Iilr, Iptu Surya Atmaja mengonfirmasi dua tersangka sedang diperiksa lebih lanjut.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Agung Dwipayana
BERI KETERANGAN - Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo memberi keterangan kepada wartawan, Rabu (16/7/2025). Polisi menduga peredaran sabu 1 kilogram oleh dua tersangka yang diamankan, dikendalikan oleh napi di salah satu Lapas di Riau 

Kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman yang menanti para tersangka yakni pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Tentunya para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Surya.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved