Berita Ogan Ilir
Napi Lapas di Riau Diduga Kendalikan Peredaran Sabu 1 Kg di Ogan Ilir, HP Pengedar Jadi Petunjuk
Ps Kasat Resnarkoba Polres Ogan Iilr, Iptu Surya Atmaja mengonfirmasi dua tersangka sedang diperiksa lebih lanjut.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Agung Dwipayana
BERI KETERANGAN - Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo memberi keterangan kepada wartawan, Rabu (16/7/2025). Polisi menduga peredaran sabu 1 kilogram oleh dua tersangka yang diamankan, dikendalikan oleh napi di salah satu Lapas di Riau
Kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti para tersangka yakni pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Tentunya para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Surya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Ogan Ilir
3 Tahun Ayah di Ogan Ilir Rudapksa Putrinya, Diungkap di Sidang Perdana, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kisah Pilu Endan, Lansia 80 Tahun di Ogan Ilir Hidup Miskin dan Sebatang Kara,Andalkan Bantuan Warga |
![]() |
---|
Dalam Sebulan, 4 Komplotan Bajing Loncat Diamankan Polisi di Jalinsum Palembang-Indralaya |
![]() |
---|
Bawa Keris Saat Beraksi, Pria di Rambang Kuang Ogan Ilir Curi Minyak Kondensat Milik Perusahaan |
![]() |
---|
Bupati Ogan Ilir Minta Kades Jemput Warga Binaan yang Baru Bebas Dari Penjara, Agar Tak Dikucilkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.