Korupsi Pasar Cinde Palembang

Baru Operasi Batu Empedu, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Diperiksa Soal Kasus Korupsi Pasar Cinde

Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel diperiksa penyidik Kejati Sumsel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Kolase Tribunsumsel
DIPERIKSA -- Kolase foto Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel. Kejati Sumsel hari ini memeriksa Alex Noerdin sebagai tersangka dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang, Rabu (16/7/2025). 

"Jadi jika dilihat dari pemeriksaan tadi, lebih ke kebijakan kebijakan AN sebagai gubernur terkait pasar Cinde tersebut. Dan ada pertanyaan satu tentang aliran dana , tidak ada aliran dana kepada pak AN, " tegasnya.

Sebelumnya, Alex Noerdin bersama tiga tersangka lainnya ditetapkan tersangka dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang pada Rabu, 2 Juli 2025. 

Ketiga tersangka itu adalah Direktur PT Magna Beatum, Raimar Yosnaidi, Ketua Panitia Pengadaan proyek Pasar Cinde tahun 2018, Eddy Hermanto, setara pejabat Aldiron Grup, Aldrin.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kejati melakukan rangkain pemeriksaan cukup panjang dan mengambil keterangan sekitar 71 saksi.

Selanjutnya, penyidik Kejati Sumsel juga menetapkan Harnojoyo, mantan Wali Kota Palembang sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan itu dilakukan pada Senin 7 Juli 2025. 

Upaya Cari Tersangka Pengganti

Selain menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Cinde Palembang, ternyata Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan sejumlah fakta.

Yang cukup mengejutkan ialah, ada bukti upaya peran pengganti di kasus Pasar Cinde Palembang untuk menjadi tersangka dengan konpensasi Rp 17 Miliar.

 Seperti diketahui, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin alias AN ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde Palembang, Rabu (2/7/2025), malam..

Selain Alex Noerdin, penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Raiman Yousnaidi alias RY selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum (MB), Eddy Hermanto alias EH sebagai Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando alias AT menjabat sebagai Direktur PT MB.

Saat menggelar perkara 4 tersangka, Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, keempat tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan telah ditemukan cukup alat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara yang dimaksud. Sehingga penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Umaryadi 

Lanjut Umaryadi, penetapan tersangka EY berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP-14/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025, lalu tersangka AN berdasarkan surat surat penetapan tersangka Nomor : TAP-15/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025, tersangka EH Nomor : TAP-16/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025 dan tersangka AT dengan Nomor : TAP-14/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025.

"Selanjutnya tersangka AY dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Klas I A Pakjo Palembang, sedangkan AN dan EH merupakan terpidana kasus lainnya. Sementara untuk AT tidak menghadiri panggilan penyidik lantaran masih berada di luar negeri. Namun telah dilakukan pencekalan,” tegas Umaryadi.

Lebih jauh Umaryadi mengatakan, modus operandinya, bermula adanya rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved