Berita Palembang
13 Tahun Masuk DPO, Terpidana Kasus Penggelapan Rp 180 Juta Akhirnya Ditangkap Kejari Palembang
Setelah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara tindak pidana penipuan dan diancam dalam pasal 372 KUHP.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Setelah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara tindak pidana penipuan dan diancam dalam pasal 372 KUHP.
Tim intelijen Kejari, Palembang berhasil menangkap Sapari (63) pada Selasa (15/7/2025), subuh.
Dalam peristiwa tersebut, diketahui terpidana secara melawan hak telah menguasai barang milik orang lain, yakni dengan menerima uang sebesar Rp180 juta, tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Kajati Palembang, Hutamrin mengatakan, penangkapan terhadap DPO tersebut dilaksanakan pada Selasa, 15 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya di Desa Pedu, Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel.
"Benar tersangka ditangkap di rumahnya dan langsung dibawah ke Kejari Palembang untuk diamankan," ungkap Hutamrin.
Menurut Hutamrin, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 685K/Pid/2012 tanggal 28 Mei 2012 berkekuatan hukum tetap, terpidana Sapari bin Bedu dijatuhi pidana atas Pasal 372 KUHP dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara,
"Namun setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali dan mendatangi alamat tempat tinggal terpidana, namun terpidana tidak ditemukan. Oleh karena itu, terhadap Sapari bin Bedu diterbitkan status DPO," katanya.
Sapari diketahui telah buron selama 13 tahun dan kini langung ditahan di Rutan Kelas I Palembang.
"Selanjutnya pada hari ini Rabu 16 Juli 2025 terpidana langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas I Palembang untuk menjalani hukuman," tegasnya.
Baca juga: Masih Berstatus Terpidana Tapi Jadi Tersangka, Pengamat Sebut Hukuman Alex Noerdin Bisa Bertambah
Baca juga: Sebabkan Kebakaran Hingga Ribuan Hektare, Terpidana Kasus Karhutla di Lalan Muba Didenda Rp 3 M
Hutamrin mengatakan, terpidana Sapari telah melakukan tindak pidana penggelapan.
Dalam peristiwa tersebut, terpidana secara melawan hak telah menguasai barang milik orang lain, yakni dengan menerima uang sebesar Rp180 juta, tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Selama proses persidangan, terdakwa tidak ditahan dan berstatus sebagai tahanan kota.
Ketika putusan dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri Palembang, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan.
"Namun perbuatan tersebut dianggap bukan merupakan tindak pidana, sehingga terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtvervolging) oleh Penuntut Umum," Katanya.
Kemudian, jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum kasası Mahkamah Agung.
Menolak Diceraikan, Anak Polisi di Palembang Aniaya Istrinya Hingga Lebam, Lapor ke Polda Sumsel |
![]() |
---|
Parkside’s Hotel Palembang, Berada di Tengah Kota Tawarkan Fasilitas Lengkap dengan Konsep Modern |
![]() |
---|
Tegur Pemotor yang Ngebut dan Nyaris Diserempet, Mahasiswa di Palembang Malah Jadi Korban Penusukan |
![]() |
---|
Ngaku Dibegal Padahal Motornya Dijual, Pria di Palembang Buat Laporan Palsu, Berujung Diciduk Polisi |
![]() |
---|
Pembelian Beras Premium Dibatasi, Retail di Palembang Sebut Pasokan Terbatas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.