Berita Palembang

13 Tahun Masuk DPO, Terpidana Kasus Penggelapan Rp 180 Juta Akhirnya Ditangkap Kejari Palembang

Setelah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara tindak pidana penipuan dan diancam dalam pasal 372 KUHP.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
DITANGKAP - Kajati Palembang, Hutamrin Didampingi Kasi Intelijen Dr Hardiansyah, Rabu (16/7/2025). 13 Tahun Jadi DPO, Terpidana Kasus Penggelapan Rp 180 Juta Akhirnya Ditangkap Kejari Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Setelah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara tindak pidana penipuan dan diancam dalam pasal 372 KUHP.

Tim intelijen Kejari, Palembang berhasil menangkap Sapari (63) pada Selasa (15/7/2025), subuh. 

Dalam peristiwa tersebut, diketahui terpidana secara melawan hak telah menguasai barang milik orang lain, yakni dengan menerima uang sebesar Rp180 juta, tidak digunakan sebagaimana mestinya. 

Kajati Palembang, Hutamrin mengatakan, penangkapan terhadap DPO tersebut dilaksanakan pada Selasa, 15 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya di Desa Pedu, Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel.

"Benar tersangka ditangkap di rumahnya dan langsung dibawah ke Kejari Palembang untuk diamankan," ungkap Hutamrin.

Menurut Hutamrin, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 685K/Pid/2012 tanggal 28 Mei 2012 berkekuatan hukum tetap, terpidana Sapari bin Bedu dijatuhi pidana atas Pasal 372 KUHP dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara, 

"Namun setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali dan mendatangi alamat tempat tinggal terpidana, namun terpidana tidak ditemukan. Oleh karena itu, terhadap Sapari bin Bedu diterbitkan status DPO," katanya.

Sapari diketahui telah buron selama 13 tahun dan kini langung ditahan di Rutan Kelas I Palembang.

"Selanjutnya pada hari ini Rabu 16 Juli 2025 terpidana langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas I Palembang untuk menjalani hukuman," tegasnya. 

Baca juga: Masih Berstatus Terpidana Tapi Jadi Tersangka, Pengamat Sebut Hukuman Alex Noerdin Bisa Bertambah

Baca juga: Sebabkan Kebakaran Hingga Ribuan Hektare, Terpidana Kasus Karhutla di Lalan Muba Didenda Rp 3 M

Hutamrin mengatakan, terpidana Sapari telah melakukan tindak pidana penggelapan.

Dalam peristiwa tersebut, terpidana secara melawan hak telah menguasai barang milik orang lain, yakni dengan menerima uang sebesar Rp180 juta, tidak digunakan sebagaimana mestinya. 

Selama proses persidangan, terdakwa tidak ditahan dan berstatus sebagai tahanan kota.

Ketika putusan dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri Palembang, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan.

"Namun perbuatan tersebut dianggap bukan merupakan tindak pidana, sehingga terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtvervolging) oleh Penuntut Umum," Katanya. 

Kemudian, jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum kasası Mahkamah Agung.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved