Korupsi Pasar Cinde Palembang
Masih Berstatus Terpidana Tapi Jadi Tersangka, Pengamat Sebut Hukuman Alex Noerdin Bisa Bertambah
Pasalnya, ini merupakan ketiga kalinya Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus berbeda.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ditetapkannya kembali mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin sebagai tersangka baru pada perkara dugaan kasus korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang kini menjadi sorotan.
Pasalnya, ini merupakan ketiga kalinya Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus berbeda.
Sebelum menjadi tersangka di kasus pembangunan Pasar Cinde Palembang.
Alex Noerdin sudah menjadi tersangka di kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Palembang dan Kasus PDPDE.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum dari Universitas Taman Siswa Palembang Dr Azwar Agus SH MHum mengatakan, tidak menutup kemungkinan jika akan ada tersangka lain dalam kasus pembangunan Pasar Cinde Palembang.
"Pastinya, kasus ini (pasar Cinde) berbeda dari kasus sebelumnya, dan tetap berjalan seperti biasa hingga proses peradilan yang nanti ada putusannya terkait tindak pidana korupsi, " kata Azwar, Kamis (3/7/2025).
Menurutnya, dengan ditetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka, maka kemungkinan hukumannya bisa bertambah dari hukuman yang saat ini sedang dijalani.
"Bisa jadi hukumannya nanti dari kasus lainnya bertambah, meski sudah proses asimilasi, bisa saja nanti keluar kasus lainnya (bertambah) yang melalui proses peradilan, " paparnya.
Dikatakan Azwar jika melihat dari kasus posisinya, Alex Noerdin dianggap terlibat dari perencanaan awal akan terjadinya dugaan korupsi yang ada.
"Saya pikir jaksa sudah paham soal itu, dari kaitan atau lingkaran tuntutan nanti. Jaksa lebih paham seseorang jadi tersangka dan prosesnya lama itu termasuk memeriksa saksi. Apalagi tindak pidana korupsi ini keterkaitannya tidak dilakukan satu orang, tapi bersama- bersama, sehingga kita lihat nanti, " tandasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS : Eks Gubernur Sumsel, Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde Palembang
Baca juga: Modus Korupsi Pasar Cinde Palembang, Tanda Tangan Kontrak Tak Sesuai UU, Alex Noerdin Jadi Tersangka
Ditambahkan Azwar, seorang pembuat kebijakan tidak akan terlepas dari proses hukum nantinya, jika memang kebijakan yang dibuat menabrak aturan yang ada.
"Memang untuk tidak terjadi korupsi sulit, karena kita sudah tahu masalah korupsi ini sudah lebih kurang dijadikan budaya, untuk menghilangkannya itu sulit. Namun bisa meminimalisir terjadinya korupsi, dan salah satunya dalam pembuatan kebijakan aturan jangan sampai dilanggar, meski proyek rivalitasi ada hak dan kewajiban, kajian seperti apa, apakah bisa digunakan lahan itu, dan sebagainya, " papar Azwar.
Dilanjutkan Azwar, proses kajian yang dari awal juga akhirnya bisa menjadi masalah hukum nantinya, jika memang ditemukan tidak sesuai.
"Kajian itu juga jika niatnya sudah tidak bagus jika bisa diakali kajiannya. Tapi kalau dilakukan sebaik- baiknya, saya pikir tidak akan terjadi. Tapi pihak Jaksa melihat ada perencanaan yang tidak benar, " pungkasnya.
Seperti diketahui, ada empat orang yang kini telah ditetapkan Kejati Sumsel sebagai tersangka kasus pembangunan Pasar Cinde Palembang.
Keempat tersangka tersebut adalah Direktur PT Magna Beatum, Raimar Yosnaidi (dalam video), Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Eddy Hermanto dan Aldrin Tando.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Eks Wagub Sumsel Ishak Mekki Diperiksa Lagi Soal Kasus Pasar Cinde, Dicecar 20 Pertanyaan |
![]() |
---|
Pakai Kursi Roda, Eks Gubernur Sumsel, Alex Noerdin Diperiksa Terkait Korupsi Pasar Cinde Palembang |
![]() |
---|
Baru Operasi Batu Empedu, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Diperiksa Soal Kasus Korupsi Pasar Cinde |
![]() |
---|
Rumah Eks Gubernur Sumsel, Alex Noerdin Diobok-obok Kejati Sumsel, Terkait Korupsi Pasar Cinde |
![]() |
---|
Geledah Rumah Alex Noerdin, Kejati Sumsel Sita Dokumen Terkait Kasus Korupsi Pasar Cinde |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.