Berita Lubuklinggau

Kirim Surat ke Gubernur Sumsel, Pemkot Lubuklinggau Larang Truk Batu Bara Melintas di Jalan Umum

Pemkot) Lubuklinggau bersurat ke Gubernur Sumsel terkait larangan angkutan batu bara yang masih bebas melintas di jalur tengah kota. 

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
TRUK BATU BARA -- Wali Kota Lubuklinggau, H Rachmat Hidayat saat memberikan keterangan pada wartawan, Selasa (15/7/2025). Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau bersurat ke Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), terkait larangan angkutan Batu bara yang masih bebas melintas di jalur tengah kota. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis


TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau bersurat ke Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), terkait larangan angkutan batu bara yang masih bebas melintas di jalur tengah kota. 

Wali Kota Lubuklinggau H Rachmat Hidayat, mengaku hal itu mereka lakukan sesuai dengan instruksi Gubernur Sumsel terkait seluruh angkutan batu bara dilarang melintas di jalan umum wilayah Sumatera Selatan, mulai 1 Januari 2026 mendatang.

"Kita sudah bersurat (terkait larangan), karena sebelumnya kita berencana membuat Baperzone yang akan kita laksanakan dengan melakukan penarikan retribusi tapi belum maksimal," ujarnya pada wartawan, Selasa (15/7/2025).

Menurut Rachmat penarikan retribusi kepada angkutan batu bara itu sudah coba dilakukan satu bulan. Namun hasilnya tidak signifikan.

"Makanya kita bersurat degan Gubernur untuk melakukan pelarangan mobil batu bara yang melintasi jalan umum di Lubuklinggau. Mereka harus membuat jalan sendiri," ungkapnya.

Baca juga: Daftar 12 Pelanggaran Jadi Sasaran Utama Operasi Patuh Musi 2025 di Lubuklinggau

Yoppy kembali menyebutkan, rencana Pemkot untuk melakukan penarikan retribusi dengan melakukan uji coba di GOR Petanang, namun ternyata hasil pendapatan selama satu bulan itu tidak signifikan. 

"Makanya solusinya yang bersurat ke Gubernur. Karena Kabupaten Muratara dan Musi Rawas juga sudah bersurat ke Gubernur (pelarangan)," ungkapnya.

Yoppy menambahkan, selama menunggu jawaban dari surat yang mereka sampaikan ke Gubernur itu, pihaknya akan membahasnya di lingkungan internal Pemkot Lubuklinggau 

"Akan kita kaji dan kita bahas lagi. Apakah sementara akan tetap diberlakukan jam operasional, atau kita larang nanti kita bahas kembali," ujarnya.

Yoppy menambahkan, instruksi Gubernur per 2026 Januari dilarang melintas angkutan batu bara tersebut juga akan diikuti oleh Kota Lubuklinggau

"Jalan khusus itu dari pihak perusahaan. Ya kalau mau lewat atau melintas mereka harus buat jalan sendiri perusahaan dan bebaskan lahan," katanya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved